Dugaan Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel: Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara, Gratifikasi Capai Rp1,3

Dugaan Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel: Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara, Gratifikasi Capai Rp1,3

Dugaan Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel: Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara, Gratifikasi Capai Rp1,3 Miliar. foto: antaranews--

PALPOS.ID - Dugaan Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel: Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara, Gratifikasi Capai Rp1,3 Miliar.

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang menyeret nama Deliar Marzoeki, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Deliar dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterlibatannya dalam kasus gratifikasi perizinan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Tuntutan ini dibacakan langsung oleh JPU Syaran Jafidzhan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, Senin (23/06/2025). 

BACA JUGA:OTT Kejari Palembang: Kadisnakertrans Sumsel Terseret Kasus Pemerasan, Terungkap Dugaan Istri Muda Menikah

BACA JUGA:OTT Kejari Palembang : Pj Gubernur Elen Setiadi Prihatin, Segera Tunjuk Plt Kadisnakertrans Sumsel

Selain tuntutan pidana pokok, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. 

Apabila tidak dibayarkan, Deliar terancam tambahan pidana penjara selama 4 tahun.

Kasus ini bermula dari sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap jaringan di lingkungan Disnakertrans Sumatera Selatan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dan suap terkait pengurusan perizinan K3. 

Izin ini merupakan syarat penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa sistem kerja mereka memenuhi standar keselamatan dan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:OTT Kejari Palembang: Kadisnakertrans Sumsel dan Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Korupsi dan Pemerasan

BACA JUGA:OTT Kejari Palembang Tangkap Kadisnakertrans Sumsel dan Kabid: Barang Bukti Uang Tunai Rp40 Juta Disita

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya aliran dana tidak sah yang diterima oleh Deliar Marzoeki dari sejumlah perusahaan yang mengurus perizinan K3. 

Jumlah uang gratifikasi yang diterima mencapai Rp1,3 miliar, yang disalurkan melalui pihak ketiga dan oknum internal dinas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews