Dugaan Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel: Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara, Gratifikasi Capai Rp1,3

Dugaan Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel: Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara, Gratifikasi Capai Rp1,3

Dugaan Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel: Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara, Gratifikasi Capai Rp1,3 Miliar. foto: antaranews--

Dalam pembacaan amar tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 12B ayat (1) dan (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pejabat negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Buka 2.500 Lowongan Kerja, Disnakertrans Sumsel Gelar Job Fair Terbesar 2024

BACA JUGA:Kadisnakertrans Sumsel Harap Presiden Terpilih Perluas Lapangan Kerja dan Perhatikan Nasib Pekerja

“Sebagaimana dalam dakwaan primair, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya,” tegas JPU Syaran dalam sidang terbuka untuk umum.

JPU juga menambahkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Sebaliknya, sebagai pejabat publik, seharusnya Deliar menjadi teladan integritas dan akuntabilitas di lingkungan birokrasi.

Hal-Hal yang Memberatkan dan Meringankan

JPU menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dalam tuntutannya. Di antaranya:

BACA JUGA:Disnakertrans Ogan Ilir Minta Perusahaan Segera Catatkan Syarat Kerja, Komisi IV DPRD Siap Bertindak

BACA JUGA:Disnakertrans Muba 2024 Miliki Program Prioritas, Berikut Programnya..

Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Terdakwa sebagai pejabat publik seharusnya menjadi contoh dalam integritas.

Tindakan terdakwa merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Namun demikian, JPU juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, antara lain:

BACA JUGA:Disnakertrans OKI : Tahun 2023 Ada 8 PMI Berangkat ke Jepang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews