KPK Periksa Mantan PJ Bupati OKU Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PUPR

KPK Periksa Mantan PJ Bupati OKU Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PUPR

KPK Periksa Mantan PJ Bupati OKU Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PUPR.--Dokumen Palpos.id

“Rapat pengesahan anggaran tidak kuorum karena yang hadir hanya dari kubu Bertaji, sementara pihak YPN tidak datang,” jelas Iqbal di persidangan.

Guna mencari jalan tengah, Iqbal mengaku menggelar pertemuan informal di rumah dinas bersama Kepala BKAD dan beberapa pejabat. Pertemuan itu bertujuan agar rapat pengesahan dapat dijadwalkan ulang supaya tercapai kuorum dan pembangunan di OKU tetap berjalan.

BACA JUGA:KPK Geledah Gedung DPRD OKU dan Sita Satu Koper Dokumen

BACA JUGA:THR Anggota DPRD OKU Tembus Rp 150 Juta Perorang

Namun, dinamika politik yang memanas ternyata membuka ruang terjadinya praktik rent seeking (pencarian rente) yang belakangan diendus KPK. Dugaan pengaturan proyek yang melibatkan sejumlah anggota DPRD dan pihak eksekutif inilah yang kini tengah diusut.

KPK Dalami Aliran Dana

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pemeriksaan saksi-saksi kali ini untuk menelusuri lebih lanjut indikasi gratifikasi atau suap dalam pengesahan anggaran Pokir tersebut. 

KPK juga akan mendalami apakah ada janji proyek yang menjadi kompensasi politik untuk meredam kubu yang berseteru.

“Pemeriksaan para saksi ini penting untuk memperkuat bukti, terutama terkait proses perencanaan, pengesahan, dan pengelolaan anggaran di Kabupaten OKU,” terang Budi.

BACA JUGA:Soal OTT KPK, Pimpinan DPRD OKU Enggan Berkomentar

BACA JUGA:DPRD OKU Dukung Kenaikan Tarif PDAM dengan Syarat

Kasus ini menambah daftar panjang praktik rasuah di sektor pembangunan infrastruktur daerah yang melibatkan kepala dinas, pejabat legislatif, hingga pihak swasta. 

Publik pun menanti, apakah pemeriksaan terhadap para pejabat strategis ini akan berkembang menjadi penetapan tersangka baru.

KPK memastikan akan bekerja transparan dan profesional dalam menuntaskan perkara tersebut. Jika terbukti ada bukti kuat keterlibatan pejabat yang diperiksa sebagai saksi, bukan tak mungkin status hukum mereka akan berubah menjadi tersangka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber