KPK Periksa Mantan PJ Bupati OKU Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PUPR

KPK Periksa Mantan PJ Bupati OKU Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PUPR.--Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - KPK Periksa Mantan PJ Bupati OKU Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PUPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Kali ini, lembaga antirasuah tersebut memanggil sejumlah pejabat penting sebagai saksi, termasuk mantan Penjabat (PJ) Bupati OKU Muhammad Iqbal Alisyahbana (MIA) dan Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto (PW).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan tersebut yang dilakukan pada Senin (07/07/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
BACA JUGA:Bupati OKU Mengaku Tidak Tahu Kesepakatan Fee 20 Persen DPRD OKU
BACA JUGA:DPRD OKU Anggarkan Pengadaan Hp, Laptop, dan Randis Untuk Dewan
“Pemeriksaan dilakukan atas nama MIA, Kepala Pelaksana BPBD Sumsel sekaligus PJ Bupati OKU dari 11 Agustus 2024 sampai 19 Februari 2025, dan PW selaku Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024-2029,” ujar Budi.
Tak hanya mereka, penyidik KPK juga memeriksa empat saksi lainnya, yakni Kepala BKAD OKU Setiawan (STW), anggota DPRD OKU Robi Vitergo (RV), mantan Wakil Ketua DPRD OKU sekaligus calon Bupati Yudi Purna Nugraha (YPN), serta seorang wiraswasta berinisial AT alias AN.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana dan keterkaitan para pihak terkait kasus korupsi proyek Dinas PUPR OKU. Berdasarkan catatan KPK, enam orang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2025 lalu.
Enam orang yang diamankan dalam OTT tersebut antara lain Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta dua pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. Kasus ini diduga berkaitan dengan proyek-proyek bernilai miliaran rupiah yang dibiayai APBD OKU.
BACA JUGA:Pansus DPRD OKU Bongkar Proyek Diduga Bermasalah
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU
Terbelahnya DPRD OKU Hambat Anggaran Rp45 Miliar
Sementara itu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang pada Selasa (17/06/2025), mantan PJ Bupati OKU Muhammad Iqbal Alisyahbana sempat memberikan kesaksian penting. Iqbal mengungkapkan dinamika politik internal DPRD OKU yang memicu pengesahan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) 2025 sebesar Rp45 miliar menjadi terhambat.
Menurutnya, saat itu DPRD OKU terpecah menjadi dua kubu besar, yakni kelompok pendukung Yudi Purna Nugraha (YPN) dan kelompok “Bertaji” yang mendukung Teddy Meilwansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber