Dana Desa Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Bank untuk Koperasi Desa Merah Putih Sesuai Aturan Terbaru

Dana Desa Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Bank untuk Koperasi Desa Merah Putih Sesuai Aturan Terbaru

Dana Desa Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Bank untuk Koperasi Desa Merah Putih Sesuai Aturan Terbaru.--Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Dana Desa Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Bank untuk Koperasi Desa Merah Putih Sesuai Aturan Terbaru.

Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan terobosan kebijakan strategis dalam mendorong pemberdayaan ekonomi di tingkat akar rumput melalui Dana Desa. 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah melalui Dana Desa membuka jalan bagi koperasi desa dan kelurahan untuk mendapatkan akses pembiayaan dari bank pemerintah dengan skema penjaminan yang inovatif.

Pinjaman menggunakan Dana Desa dan transfer pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai jaminan.

BACA JUGA:OTT Heboh di Lahat: Kejati Sumsel Tetapkan Dua Kades Tersangka Pemerasan Dana Desa, Terungkap Sudah Tradisi

BACA JUGA:Pemdes Pedamaran 1 Salurkan Bantuan BLT Dana Desa Tahap Satu

Skema Dana Desa ini diperuntukkan bagi koperasi yang beroperasi di tingkat desa dan kelurahan, yang diberi nama Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). 

Dana Desa dan Koperasi Desa kini dapat mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar kepada bank pemerintah dengan bunga rendah, yaitu hanya 6 persen per tahun, jangka waktu pinjaman maksimal 72 bulan (6 tahun), dan masa tenggang (grace period) hingga 8 bulan sebelum kewajiban angsuran dimulai.

Hal yang menjadi sorotan utama dari PMK ini adalah jaminan pinjaman koperasi yang ditanggung oleh negara menggunakan Dana Desa. 

Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa jika koperasi tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok maupun bunga, maka pemerintah dapat menggunakan Dana Desa (untuk KDMP) atau DAU/DBH (untuk KKMP) sebagai dana talangan.

BACA JUGA:Alokasikan 20 Persen Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Menteri Yandri Susanto: Dana Desa Bisa Digunakan untuk Legalisasi Koperasi Desa Merah Putih

“Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman bersumber dari Dana Desa untuk KDMP, atau DAU/DBH untuk KKMP,” demikian tertuang dalam Pasal 11 ayat (2).

Namun, dana talangan tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma. Pemerintah akan mencatatnya sebagai piutang pemerintah desa atau daerah kepada koperasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber