Mantan Kades di Muratara Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar

Mantan Kades di Muratara Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar-Foto:dokumen palpos-
Khususnya dalam pengelolaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. (yat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: