Wagub Cik Ujang Tegaskan Komitmen Pemprov Sumsel Selesaikan Sengketa Batas Muba-Muratara

Wagub Cik Ujang Tegaskan Komitmen Pemprov Sumsel Selesaikan Sengketa Batas Muba-Muratara

Wagub Cik Ujang Tegaskan Komitmen Pemprov Sumsel Selesaikan Sengketa Batas Muba-Muratara-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.ID — Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel untuk segera menyelesaikan permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Batas Daerah Muba-Muratara yang digelar di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (30/7/2025) pagi.

 

Rakor ini turut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam RI, Mayjen TNI Dr. Hari Wiranto, MM., M.Tr (Han), bersama jajaran tim.

Cik Ujang menjelaskan, tujuan utama dari rakor ini adalah mencari titik temu penyelesaian batas daerah secara damai, adil, dan tanpa konflik sosial di lapangan.

BACA JUGA:Sawit dan Kesetaraan Gender, Herman Deru: Perempuan Harus Siap Isi Ruang Strategis

BACA JUGA:Pimti Pratama Kemenkum Sumsel Ikuti Uji Kompetensi JPT: Wujud Komitmen terhadap Tata Kelola Pemerintahan yang

 

Menurutnya, kejelasan batas wilayah sangat penting untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan, pelayanan publik, penataan ruang, dan kepastian hukum.

Ia menekankan bahwa penyelesaian harus mengedepankan asas keadilan serta kepentingan masyarakat di kedua wilayah yang selama ini terdampak ketidakpastian batas.

 

Cik Ujang juga menegaskan bahwa penyelesaian batas daerah membutuhkan data valid, komunikasi terbuka, serta komitmen kuat dari seluruh pihak.

Oleh karena itu, rakor ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi dan kesepahaman bersama untuk menghasilkan solusi terbaik.

BACA JUGA:Mahasiswa akan Hadir di Posbankum Desa/Kelurahan se-Sumatera Selatan

BACA JUGA:Kunjungan Menteri Supratman di Posbankum 5 Ilir: Wujud Nyata Keadilan Inklusif di Sumsel

 

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Muratara merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013.

Namun, penetapan batas definitif di lapangan masih menuai perbedaan tafsir, meski Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014 telah diterbitkan sebagai revisi dari Permendagri Nomor 50 Tahun 2014.

 

Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 justru menimbulkan polemik, karena masyarakat dan pemerintah Kabupaten Muba merasa ada ketidaksesuaian garis batas.

Gugatan judicial review yang diajukan ke Mahkamah Agung pun ditolak, sehingga hingga kini Pemprov Sumsel tetap mempedomani Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 sebagai dasar hukum yang sah.

BACA JUGA:Kolaborasi Tangguh Hadapi Karhutla, Wagub Cik Ujang Ajak Semua Pihak Bersatu

BACA JUGA:Herman Deru Tegaskan, HUT Ke-115 Tahun OKU Harus Jadi Contoh Pembangunan Berkelanjutan di Sumsel

 

Dalam kesempatan itu, Cik Ujang menyampaikan apresiasi kepada Kemenko Polhukam atas dukungan dan fasilitasi penyelesaian konflik.

Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Sumsel akan terus menjaga komunikasi dan koordinasi yang konstruktif guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan baik di kawasan perbatasan.

 

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Mayjen TNI Hari Wiranto, menjelaskan bahwa rakor ini digelar menyusul berbagai pengaduan dari DPRD Muba dan surat resmi dari Bupati Muba terkait permohonan penyelesaian konflik batas wilayah dengan Kabupaten Muratara.

 

Hari mengungkapkan, pihaknya akan memfasilitasi terbentuknya tim khusus yang melibatkan tokoh masyarakat sebagai bagian dari pendekatan dialogis.

Hal ini diharapkan menjadi jalan keluar yang damai dan mampu meredam potensi gesekan sosial antar warga di perbatasan.

 

“Karena sudah ada surat tembusan ke Presiden, maka kami sebagai pembantu Presiden harus menyiapkan langkah penyelesaian.

Kami ingin semua pihak menjaga stabilitas keamanan dan politik di wilayah ini,” tutup Hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: