Buron Empat Bulan Pria Asal Sungai Rambutan Ini Dibekuk Polisi, Ini Kasusnya

Tersangka diamankan di Mapolsek Indralaya-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.ID – Pria asal Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir diamankan Polsek Indralya terkait Kasus Pencurian disertai dengan kekerasan (Curat).
Kasus ini terjadi sekitar empat bulan lalu atau tepatnya pada Selasa, 24 April 2025 di desa tersebut. Pelakunya berinisial MAP (27).
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, mengatakan Penangkapan dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
memimpin langsung proses penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial M.A.P. (27), warga Desa Sungai Rambutan.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Tes Psikologi untuk Tingkatkan Kesehatan Mental dan Profesionalisme Personel
BACA JUGA:Kibarkan Semangat Nasionalisme, Polres Ogan Ilir Bagikan Bendera Merah Putih
"Pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan sempat melarikan diri usai melakukan aksinya,"kata Junardi. Kamis, 7 Agustus 2025.
Kejadian bermula, katanya ketika pelaku memesan jasa ojek kepada korban, Suhardi (37), seorang warga Desa Penyandingan.
Dalam perjalanan, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau, kemudian merampas sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik korban dan melarikan diri.
"Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, tim kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
BACA JUGA:Ada Apa, Lebih Dari Separuh Anggota DPRD OI Kompak Tak Hadiri Paripurna
BACA JUGA:Awal Agustus rediksi Sebagai Puncak Kemarau Namun Diguyur Hujan Lebat Begini Kata Kalaksa BPBD OI
Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Indralaya," lanjut Junardi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai celana training warna hitam dan satu helai baju warna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Barang bukti tersebut akan dijadikan bagian dari alat bukti dalam proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik.
BACA JUGA:Dibantu Polda Sumsel, Polres Ogan Ilir Bekuk Pemain Narkoba di Sungai Rambutan
BACA JUGA:Sepanjang 2025, 127,55 Hektar Lahan di Ogan Ilir Terbakar, Lebih Luas dari OKI
Selain itu, polisi juga sedang mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan.
Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: