Teror Pisau di Indralaya, Pria Pengangguran Ancam Tetangga dan Sempat Serang Saksi

Pelaku diamankan di Mapolsek Indralaya-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.ID – Warga di Lingkungan IV, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, digegerkan dengan aksi pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilakukan seorang pemuda berinisial DN (26).
Peristiwa itu terjadi, Rabu malam, 30 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Pelaku yang diketahui belum memiliki pekerjaan itu mengancam tetangganya, Andi Kurnia (57), dengan sebilah pisau.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, mengatakan peristiwa itu bermula saat pelaku datang dan menggedor pintu rumah korban dengan keras.
BACA JUGA:Pasien Keluhkan Pelayanan Buruk RSUD Ogan Ilir: Obat Kosong dan Alat Rontgen Rusak
BACA JUGA:Haru! Momen Inez Bocah Disabilitas di Limbang Jaya Yang Dapat Bantuan Korsi Roda
"Ketika korban keluar rumah dan menegur DN, pelaku langsung mendorong korban dan mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang sebelah kanannya, lalu mengayunkan ke arah tubuh korban,"kata Kapolsek. Jumat, 1 Agustus 2025.
Aksi brutal pelaku tidak berhenti sampai di situ. Saat Yuleni (54), tetangga lainnya, mencoba melerai kejadian tersebut, pelaku justru mengarahkan pisaunya ke arah saksi.
Beruntung, warga lain bernama Kopek (45) datang dan berteriak meminta pelaku menghentikan aksi nekatnya. DN kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Junardi mengatakan pelaku ditangkap setelah satu jam usai kejadian.
BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Hadiri Peresmian Posbankum Desa-Kelurahan dan Terima Penghargaan dari Menkumham RI
BACA JUGA:Petani di Pemulutan Selatan Dukung Program IP 200, Hadapi Kendala Alsintan dan Pengairan
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau panjang bergagang kayu coklat dengan panjang sekitar 30 cm.
“Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Indralaya dan mengakui seluruh perbuatannya.
Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti tambahan,” ungkap AKP Junardi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: