Kejari Muba Gelar Penyerahan Tahap II Tersangka Korupsi KUR Fiktif Bertepatan dengan Puncak Peringatan HBA ke-

Kejari Muba Gelar Penyerahan Tahap II Tersangka Korupsi KUR Fiktif Bertepatan dengan Puncak Peringatan HBA ke-

Penyerahan tahap II tersangka KUR Fiktif-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID – Dalam momentum Puncak Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi dengan melaksanakan proses Penyerahan Tahap II tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif senilai Rp 807.960.307.

 

Penyerahan ini dilaksanakan pada Selasa, 22 Juli 2025, pukul 11.00 WIB, di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Muba.

 

Tersangka Yuli Efrina (YE), mantan mantri BRI Unit Sekayu, hadir dan didampingi penasihat hukumnya selama proses berlangsung.

 

Kegiatan ini berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional, mencerminkan semangat Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-65 tahun.

BACA JUGA:Pemuda Ditemukan Tewas di Kamar Bedeng, Diduga Usai Minum Racun

BACA JUGA:HBA ke-65, Kejari Muara Enim Rilis Capaian Kinerja

 

Proses serah terima dilakukan oleh Firmansyah, S.H., selaku Kepala Seksi Pidana Khusus, serta Dhea Oina Savitri, S.H., Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi. Penyerahan Tahap II ini menjadi langkah penting menuju proses peradilan yang lebih lanjut.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Muba Aka Kurniawan SH MH mengatakan Tersangka Yuli Efrina disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan:

 

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:Ringankan Beban Keluarga di Bumi Serasan Sekate Disalurkan 707,6 Ton Beras

BACA JUGA:Muba Dukung Peluncuran 80.000 Koperasi Merah Putih pada Harkopnas ke-78

 

Alternatif: Pasal 8 atau Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001

 

"Penetapan status tersangka terhadap YE berdasarkan Berkas Perkara Nomor: RP-04/L.6.16/Fd.1/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025 atas nama YULI EFRINA Binti ABU BAKAR (Alm.)." Jelasnya.

 

Lanjut Kepala Kejari Muba menegaskan bahwa penyerahan tersangka pada hari istimewa ini bukan hanya simbol, melainkan bukti nyata keberanian Kejaksaan dalam menindak pelaku korupsi.

 

"Ini juga mencerminkan komitmen Kejari Muba dalam membangun institusi yang profesional dan berintegritas tinggi di mata masyarakat."pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: