Usul PKKPR, Pemkab Muba Tegaskan PT PIT Harus Miliki Bahan Baku yang Cukup

Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Musi Banyuasin.-Foto:dokumen palpos-
PALEMBANG, PALPOS ID - Rencana PT Perkasa Inti Tani (PIT) untuk melakukan investasi pembangunan pabrik CPO dan Kernel di Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya dibahas dalam Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Musi Banyuasin terkait Pembahasan Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Jumat (15/8/2025) di Kantor Perwakilan Musi Banyuasin di Palembang.
"Sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2025, rencana yang akan dilakukan oleh PT PIT harus memiliki bahan baku yang jelas, apalagi rencana produksi mencapai 40 ton perjam," tegas Sekda Muba Dr Apriyadi MSi.
Dikatakan, dengan memiliki perkebunan kelapa sawit sendiri dapat memastikan ketersediaan bahan baku operasional pabrik. "Sehingga bisa menunjang operasional pabrik nantinya," terangnya.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Arwin ST MSi, mengatakan secara Tata Ruang usulan permohonan dari PT PIT sudah layak secara ruang.
BACA JUGA:HUT Kemerdekaan RI Ke-80: Disnakertrans Muba Luncurkan Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan Inovatif
"Namun, untuk keberlanjutan dan kepastian operasional pabrik nantinya harus memiliki ketersediaan bahan baku yang pasti, ini juga merujuk PP Nomor 28 Tahun 2025," ulasnya.
Kabid Pengkajian Dampak dan Tata Lingkungan DLH Muba, Ilham ST MSi, menegaskan ada beberapa anak sungai di dekat lokasi rencana pembangunan pabrik PT PIT.
"Anak Sungai yang harus menjadi perhatian dan dikaji lebih lanjut," ulasnya.
Kepala BPN Muba, Rosidi A.Ptnh, SH MH mengungkapkan, lahan yang dimohonkan PT PIT merupakan kawasan budidaya perkebunan.
BACA JUGA:Dr. Syahpri secara Resmi melaporkan Peristiwa Pengancaman ke Polres Muba
"43 hektar lahan yang dimohonkan, dan 46 persen area sekitarnya merupakan lahan yang sudah ada perkebunan," ucapnya.
"Untuk posisi eksisting sudah clean and clear," tambahnya.
Kemudian, dari PT PIT dihadiri langsung Direktur PT PIT Marihot Hutabarat dan Kevin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: