39 Narapidana Lapas Lubuklinggau Terima Remisi Bebas, Kado Terima Kasih di Hari Kemerdekaan

39 Narapidana Lapas Lubuklinggau Terima Remisi Bebas, Kado Terima Kasih di Hari Kemerdekaan

Walikota didampingi Kalapas menyerahkan surat keputusan remisi bebas kepada Napi Lapas Kelas II.A Lubuklinggau. - Foto Dokumen Palpos-

PALPOS.ID  Sebanyak 39 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau mendapat hadiah istimewa di momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu 17 Agustus 2025.

Mereka menerima remisi yang membuatnya langsung bebas dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga.

Salah satunya adalah Delta, warga asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang sebelumnya menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan dalam kasus penganiayaan.

Dengan remisi dua bulan yang diterimanya, Delta akhirnya bisa menghirup udara bebas tepat di hari kemerdekaan.

BACA JUGA:Hari Kemerdekaan ke-80: Jalan Protokol di Lubuklinggau Lengang Pusat Pertokoan Tutup, Ini Penyebabnya!

BACA JUGA:Pesona Air Terjun Temam, Surga Tersembunyi di Kota Lubuklinggau

“Alhamdulillah, senang dan bahagia,” ujar Delta usai menerima remisi secara simbolis pada upacara HUT RI ke-80 di lapangan Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Lubuklinggau, Jalan Yos Sudarso, Taba Pingin, Lubuklinggau Timur.

Delta mengaku, kebebasan ini menjadi titik balik dalam hidupnya.

Ia bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah diperbuat, serta ingin segera pulang menemui anak, istri, dan keluarganya di Muratara.

“Yang namanya manusia itu lagi diuji, kita harus sabar dan kembali kepada Yang di Atas,” tuturnya.

BACA JUGA:Semarakkan HUT RI ke-80, Kejari Lubuklinggau Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih

BACA JUGA:Mapolres Lubuklinggau Diserbu Ratusan Warga, Ini yang Dilakukan!

 

Selama menjalani masa tahanan, Delta aktif mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas, mulai dari mengaji, shalat lima waktu, hingga keterampilan menjahit, mengelas dan bangunan.

Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Budi Yuliarno, menjelaskan bahwa total warga binaan yang mendapat remisi pada tahun 2025 ini berjumlah 782 orang.

Dari jumlah tersebut, 39 orang mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa yang membuat mereka langsung bebas.

“Remisi dasawarsa ini diberikan setiap sepuluh tahun sekali dan pada tahun ini 39 warga binaan bisa langsung bebas,” jelas Budi.

BACA JUGA:Kasus Pencurian dalam Keluarga Dihentikan Kejari Lubuklinggau, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Simpan Sabu Dalam Celana Dalam, Resedivis Narkotika Kembali Diciduk

Meski demikian, Budi mengakui bahwa kondisi Lapas Lubuklinggau saat ini masih mengalami kelebihan kapasitas.

Jumlah penghuni mencapai 1.306 orang. Namun, menurutnya, kebutuhan dasar warga binaan tetap dipenuhi sesuai standar.

"Pemberian remisi ini tidak hanya menjadi kabar gembira bagi warga binaan yang bebas, tetapi juga menjadi simbol harapan bahwa setiap orang berhak mendapat kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan kembali ke tengah masyarakat," pungkasnya.(yat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: