Layanan Samsat Lubuklinggau Dikeluhkan Warga, Ini Penjelasan Kepala UPTB !

Layanan Samsat Lubuklinggau Dikeluhkan Warga, Ini Penjelasan Kepala UPTB !

Kepala UPTB Samsat Lubuklinggau, Addi Ramdhoni, didampingi pihak kepolisian dan Staf Samsat, saat memberikan klarifikasi terkait keluhan warga di kantornya, Rabu 20 Agustus 2025. -Foto: Maryati-

PALPOS.ID – Seorang warga Kota Lubuklinggau menyampaikan keluhannya terkait pelayanan di Kantor Samsat Lubuklinggau melalui akun media sosialnya dengan nama Favo Mini, pada Selasa 19 Agustus 2025.

 

 

Keluhan itu ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan dan Wali Kota Lubuklinggau, dengan harapan agar kinerja pegawai Samsat dievaluasi.

 

Dalam unggahan tersebut, warga bernama Favo Taslim yang hendak membayar pajak motor dan mobil dalam program Pemutihan Pajak Gubernur Sumsel mengaku dimintai biaya tambahan.

 

Padahal, syarat yang dibawa sudah sesuai aturan, yakni fisik kendaraan, BPKB, STNK, dan fotokopi KTP.

BACA JUGA:Hari Kemerdekaan ke-80: Jalan Protokol di Lubuklinggau Lengang Pusat Pertokoan Tutup, Ini Penyebabnya!

BACA JUGA:Pesona Air Terjun Temam, Surga Tersembunyi di Kota Lubuklinggau

 

Namun, karena tidak membawa KTP asli, petugas diduga meminta uang sebesar Rp500 ribu jika melalui perantara atau Rp750 ribu jika lewat loket resmi.

 

 “Itu fakta, saya siap diinterogasi oleh pihak manapun dan siap menunjukkan pegawai yang bersangkutan,” tulisnya dalam unggahan.

 

Menanggapi keluhan itu, Kepala UPTB Samsat Lubuklinggau, Addi Ramdhoni, menjelaskan bahwa adanya keluhan itu karena adanya miskomunikasi antara wajib pajak dan petugas.

 

"Yang terjadi berawal dari adanya kesalahpahaman antara wajib pajak dan petugas," ungkap Addi, pada Rabu 20 Agustus 2025.

BACA JUGA:Semarakkan HUT RI ke-80, Kejari Lubuklinggau Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih

BACA JUGA:Mapolres Lubuklinggau Diserbu Ratusan Warga, Ini yang Dilakukan!

 

Miskomunikasi yang terjadi karena petugas hanya menyebutkan total biaya yang harus dikeluarkan wajib pajak tanpa menjelaskan rincian yang harus dibayarkan.

 

“Kami sama-sama memahami adanya kekeliruan itu. Kami sudah berkomitmen memperbaiki pelayanan dan menindaklanjuti teguran yang masuk,” ujar Addi.

 

Ia menambahkan, sebenarnya terdapat empat kendaraan yang akan diurus oleh Favo, namun 2 yang telah diproses dan salah satunya sudah selesai.

 

Kesalahan terjadi karena wajib pajak tidak membawa KTP asli yang diperlukan untuk proses balik nama atas nama almarhum, serta pembayaran pajak tahunan.

BACA JUGA:Kasus Pencurian dalam Keluarga Dihentikan Kejari Lubuklinggau, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Simpan Sabu Dalam Celana Dalam, Resedivis Narkotika Kembali Diciduk

 

Addi menegaskan pihaknya sangat menyayangkan adanya keluhan yang membuat masyarakat tidak nyaman.

Samsat, menurutnya, tetap menjalankan aturan resmi, termasuk biaya pencetakan STNK sebesar Rp125 ribu dan cetak plat Rp25 ribu.

“Kalau ada kesalahan, tentu akan kami evaluasi. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang transparan dan memudahkan masyarakat, apalagi di masa program Pemutihan Pajak ini,” tambahnya.

 

Ia juga menegaskan, jika memang ada petugas Samsat yang bersalah pihaknya juga tidak tutup mana dan punishment (sanksi) akan tetap diberikan.

 

Addi juga mengingatkan agar wajib pajak membawa dokumen asli sesuai ketentuan agar proses pelayanan berjalan lancar tanpa hambatan.

 

Selain itu, Samsat Lubuklinggau telah menyediakan layanan alternatif seperti Samsat Keliling (Samling) dan Samsat Corner untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

 

 

"Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat kami juga telah menyediakan layanan alternatif berupa Samsat Keliling (Samling) dan Samsat corner di Lippo Plaza," pungkasnya. (yat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: