Jasa Raharja Baturaja Salurkan Santunan Kecelakaan Sebesar Rp3,1 Miliar

Jasa Raharja Baturaja Salurkan Santunan Kecelakaan Sebesar Rp3,1 Miliar

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Baturaja, Renauld Pangemanan S.E.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.ID - PT Jasa Raharja Cabang Baturaja hingga Juni 2025 sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas telah menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan di OKU Raya sebesar Rp3.170.729.998.

 

Hal itu disampaikan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Baturaja, Renauld Pangemanan S.E, saat dibincangi di kantornya, Jumat (5/9).

 

Dikatakan Renauld, jumlah itu disalurkan di OKU Raya yakni Kabupaten OKU Induk, OKU Timur dan OKU Selatan yang menjadi wilayah kerja PT Jasa Raharja Baturaja.

Hingga Juni 2025 atau semester 1 Tahun 2025 ini kita sudah menyalurkan santunan senilai Rp3.170.729.998,” kata Renauld.

BACA JUGA:Wakil Komandan Kodiklat TNI Resmikan SDN 2 Tunas Perancak

BACA JUGA:Panglima TNI Pimpin Latihan Tempur di Puslatpur Baturaja

 

Jumlah santunan yang disalurkan menurut Renauld sedikit mengalami kenaikan yakni sebesar Rp642.848 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 yaitu sebesar Rp3.170.087.150.

“Ada kenaikan sebesar 0,02% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu,” sebutnya.

 

Nominal santunan yang telah diserahkan Jasa Raharja terdiri dari santunan meninggal dunia, luka-luka dan cacat tetap.

Santunan yang diserahkan merupakan bagian dari perlindungan dasar yang diberikan oleh negara kepada masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

BACA JUGA:Rutan Baturaja Rutin Laksanakan Kegiatan Sapa Kasih Bagi Warga Binaan

BACA JUGA:Teddy Resmi Tutup Turnament Sepak Bola Bupati OKU Cup Tingkat SMP

 

Jasa Raharja Cabang Baturaja juga telah bekerja sama dengan 9 rumah sakit di 3 kabupaten wilayah OKU raya berkaitan dengan penjaminan bagi korban luka-luka.

 

“Kecepatan penyerahan santunan di tahun 2025 ini adalah 1 hari 7 jam, angka ini lebih cepat dibandingkan rata-rata nasional yakni 2 hari, untuk kecepatan penyelesaian berkas dapat diselesaikan dalam waktu 13 menit, sedangkan jumlah overbooking di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja adalah 100 persen.

angka-angka tersebut menunjukkan komitmen Jasa Raharja untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya

 

Disamping penanganan pada pasca terjadinya kecelakaan Jasa Raharja juga memiliki tanggung jawab untuk turut serta bersama pemerintah dalam rangka program pencegahan kecelakaan.

BACA JUGA:Sekda OKU Sosialisasikan Tiga Media Pelaporan Pengaduan Tipikor

BACA JUGA:Belasan Pot Bunga di Tamkot Baturaja Dirusak Pendemo

Langkah-langkah yang telah diambil oleh Kantor Cabang Baturaja antara lain melaksanakan program FKLL (Forum Komunikasi Lalu Lintas) bersama stakeholder terkait.

 

Adapun Fungsi FKLL di Jasa Raharja Bersama stakeholder diantaranya sebagai wadah Koordinasi Penanganan Korban Kecelakaan atau menjadi wadah komunikasi antara Jasa Raharja, kepolisian, rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait untuk mempercepat pelayanan korban kecelakaan lalu lintas.

 

Kemudian untuk Peningkatan Sinergi Antar Stakeholder dengan Memperkuat kerja sama lintas instansi dalam upaya pencegahan dan penanganan kecelakaan.

 

“Kita juga melakukan Monitoring & Evaluasi, kita Mengevaluasi efektivitas program pelayanan dan pencegahan kecelakaan yang dijalankan bersama-sama, kemudian Penyusunan Program Bersama dengan Merumuskan strategi dan program kolaboratif terkait keselamatan lalu lintas dan pelayanan korban kecelakaan,” imbuhnya

 

Disamping itu juga berfungsi senagai Wadah Diskusi & Pemecahan Masalah, menjadi forum untuk menyelesaikan hambatan atau kendala dalam pelayanan kepada masyarakat akibat kecelakaan lalu lintas.

 

Sedangkan untuk program edukasi dan sosialisasi keselamatan lalu lintas, Jasa Raharja bersama Kepolisian sudah melakukan edukasi dan sosialisasi onsite kepada siswa-siswi TK sampai dengan SMA, sosialisasi di platform media sosial serta pemasangan spanduk di daerah rawan laka.

 

“Upaya ini wajib dilaksanakan mengingat Sebagian besar Tingkat kecelakaan didominasi oleh pengendara kendaraan roda 2 (dua) usia produktif umur 13 sampai dengan 25 Tahun.

Untuk program pencegahan dibidang kesehatan Jasa Raharja memiliki program MUKL (Mobil Unit Keselamatan Lalulintas) yaitu mobil layanan keliling Jasa Raharja yang digunakan untuk Memberikan pelayanan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Melakukan kegiatan sosialisasi keselamatan lalu lintas serta Melakukan pemeriksaan Kesehatan gratis untuk masyarakat umum dan awak pengemudi kendaraan umum,” sebutnya

Pada kesempatan itu juga Renaul mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar senantiasa mematuhi tata tertib berlalu lintas serta taat membayar pajak kendaraan bermotor tiap tahunnya.

 

“Sumber dana untuk membayar santunan Jasa Raharja diperoleh dari pembayaran SWDKLUJ yang dibayarkan setiap tahunnya di kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 17 Desember 2025, segera manfaatkan program ini sebagai bentuk ketaatan kita kepada pemerintah dan juga berkontribusi terhadap pembangunan Provinsi Sumsel,” tandasnya. (len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: