Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Jambret Diringkus Polisi

DIAMANKAN : Pelaku jambret BTN Air Paku, Kelurahan Tanjung Enim Selatan viral diamankan Tim Lakid Polsek Lawang Kidul.-Foto:dokumen palpos-
MUARA ENIM, PALPOS.ID - Dalam waktu kurang dari 12 jam, Tim Lakid Polsek Lawang Kidul berhasil mengamankan pelaku penjambretan yang terjadi di BTN Air Paku, Kelurahan Tanjung Enim Selatan.
Pelaku Afun Sahri (30), merupakan seorang petani, warga Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Aksi penjambretan tersebut terekam kamera CCTV warga sekitar dan viral di media sosial karena aksi dilakukan pelaku terjadi siang hari, Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 11.35 WIB.
Dimana saat itu, korban Nina Nuraini (55) sedang dalam perjalanan pulang menggunakan ojek dari arah Bukit Agung menuju rumahnya di Desa Tegal Rejo.
BACA JUGA:Gedung B Pasar Inpres Kebakaran, Kerugian Ditaksir Miliaran
BACA JUGA:Bupati Berang, Buka Paksa Gerbang Pintu Proyek
Saat melintas di Jalan Barak BTN Air Paku, pelaku yang mengendarai motor Honda Beat BG 7620 OU warna biru putih mendekati korban dari arah belakang dan langsung memepet ke sisi kanan.
Pelaku melihat tas korban dalam keadaan terbuka berusaha menarik dompet yang ada di dalam tas tersebut, tapi korban melakukan perlawanan sehingga terjadi tarik menarik.
Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motor yang saat itu masih melaju sehingga mengalami luka lebam di kelopak mata, luka lecet di siku kanan, serta luka lebam di bagian kepala belakang.
Korban pun dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Sedangkan pelaku yang gagal mengambil barang milik korban langsung melarikan diri.
BACA JUGA:Warga Gumeg Dalam Keluhkan Air PDAM Keruh
BACA JUGA:Almarhum Muzakir Dikenal Dermawan, Sosial Tinggi, dan Mengayomi
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indratno didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menyampaikan bahwa setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan.
"Kita kumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian serta menelusuri rekaman CCTV di beberapa titik jalan," ujar Andaru dalam Konferensi Pers, di Mapolsek Lawang Kidul, Jumat 5 September 2025.
Andaru mengatakan, dari hasil penyelidikan, diperoleh ciri-ciri pelaku beserta kendaraan yang digunakan yaitu sepeda motor Honda Beat BG 7620 OU warna biru putih dengan striping modifikasi.
"Informasi ini kita kembangkan hingga ke wilayah Tanjung Agung. Dari hasil koordinasi dengan Polsek Tanjung Agung, diketahui seorang pria dengan ciri-ciri yang sama sedang berada di Desa Tanjung Karangan," katanya.
BACA JUGA:Warga Temukan Mayat Mr X Saat Mencari Ikan
BACA JUGA:Satu Rumah di Kawasan Padat Penduduk Terbakar
Kapolsek Lawang Kidul lalu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan bersama tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sekitar pukul 19.20 WIB, tim melakukan penyergapan dengan cepat dan terukur. "Pelaku diamankan saat sedang tertidur di dalam kamar tanpa perlawanan," ujarnya.
Selain meringkus pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, 1 buah tas rajut warna coklat, 1 buah dompet warna coklat, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dan 18 potongan striping warna biru belakang body motor.
"Pelaku langsung kita amankan ke Mapolsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Andaru.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Dia nekat melakukan percobaan pencurian karena terlilit utang dan berencana membayar utangnya dari hasil kejahatan
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1), (2) ke-1 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun," pungkas Andaru.
Sementara itu, pelaku Afun Sahri, mengaku nekat melakukan aksi jambret lantaran terdesak untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membayar hutang.
"Waktu itu spontan saja pak melihat tas korban terbuka. Karena tidak ada uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bayar hutang," katanya.(ozi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: