Pelaku Curat di Babat Toman diamankan

Pelaku Curat di Babat Toman diamankan

Pelaku saat di Mapolsek Babat Toman-Foto:dokumen palpos-

 

SEKAYU, PALPOS.ID - Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang terjadi di kebun karet Desa Simpang Sari, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

 

Dua orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing sebagai pelaku pencurian dan penadah barang hasil curian.

 

Kapolsek Babat Toman IPTU Dedi Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU S.

Hutahean mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di pondok milik korban Nuryanto (29), seorang wiraswasta asal Prabumulih.

BACA JUGA:Wujudkan Sinergi Pemerintah dan Perusahaan

BACA JUGA:Lagi Sumur Ilegal di PT Hindoli Terbakar, Ini Penyebabnya

 

“Tersangka utama yakni Super Juntak alias Betung (26), warga Desa Petaling, Kecamatan Lais. Ia masuk ke pondok korban dengan cara memanjat atap seng menggunakan tangga kayu, kemudian mengambil dua unit handphone, masing-masing OPPO Reno F13 dan iPhone 12,” ungkap IPTU S. Hutahean.

 

Setelah berhasil membawa kabur barang curian, tersangka Super Juntak kemudian mendatangi pacarnya, Rian Renaldi Saputra alias Raisa (22), warga Desa Lais, yang juga pemilik sebuah salon.

Super Juntak meminta bantuan Raisa untuk menggadaikan dua handphone hasil curiannya tersebut.

 

“Dari hasil pemeriksaan, Raisa mengetahui barang tersebut merupakan hasil curian, namun tetap menerima dan membantu untuk menjualnya.

BACA JUGA:Bantuan Pangan Subsidi Disalurkan, Warga Hemat Hingga Rp20 Ribu per Paket.

BACA JUGA:Muba Dapat 5.143 Sambungan Jargas, Ajukan Tambahan 40 Ribu SR untuk 2026

Karena itu yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka penadahan sesuai Pasal 480 KUHP,” jelasnya.

 

Polisi menyebut, penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Selasa (16/9/2025).

Super Juntak terlebih dahulu diserahkan pihak keluarga korban ke Polsek Babat Toman dalam kondisi luka-luka.

Sementara tersangka Raisa ditangkap Tim Reskrim Polsek Babat Toman pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya di Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais.

BACA JUGA:Bupati H.M. Toha Tohet, S.H Dorong Percepatan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Kebun Sawit Masyarakat

BACA JUGA:Polsek Babat Toman Berika Himbauan Pelaku Ilegal Refnery di Desa Sereka

 

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit iPhone 12 warna hitam, kotak handphone, serta sebuah tangga kayu yang digunakan tersangka saat beraksi.

 

 

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Babat Toman untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih terus dikembangkan,”tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: