Kedapatan Simpan Sabu Dalam Kaos Kaki, Warga Talang Ubi PALI Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih

Kedapatan Simpan Sabu Dalam Kaos Kaki, Warga Talang Ubi PALI Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih

Simpan sabu dalam kaos kaki, Fadhil Ari Wibowo pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan di mapolres prabumulih.-Foto:dokumen palpos-

Dengan sigap, tim opsnal langsung melakukan pemeriksaan awal di lokasi kejadian.

Dengan disaksikan warga setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap Fadhil.

BACA JUGA:Berpadu dengan Tugu Nanas Tugu Pompa Angguk Kini Kian Estetik

BACA JUGA:Tilep Uang Perusahaan Rp 20,3 Juta, Karyawan PT Tawan Cemerlang Abadi Ditahan Satreskrim Polres Prabumulih

Hasilnya cukup mengejutkan, karena dari dalam kaos kaki sebelah kanan, petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang ditemukan memiliki berat 0,18 gram. Meski tergolong kecil, temuan ini menjadi bukti kuat keterlibatan Fadhil dalam penyalahgunaan narkoba.

Berbekal barang bukti tersebut, Fadhil langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses pemeriksaan, Fadhil akhirnya mengakui bahwa sabu yang dibawanya dibeli dari seseorang berinisial HR. 

“Pelaku yang berhasil kami amankan berinisial FAW merupakan warga Talang Ubi Kabupaten PALI.

Dari pelaku ini berhasil diamankan benda diduga sabu-sabu seberat 0,18 gram,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Muhammad Arafah SH.

Atas perbuatannya, Fadhil dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal empat tahun,” tegas Arafah. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: