Dinas PMD Ogan Ilir Dituding Hamburkan Uang Rp 340 Juta ditengah Efesiensi, BKAD dan Kades Beri Penjelasan

Dinas PMD Ogan Ilir Dituding Hamburkan Uang Rp 340 Juta ditengah Efesiensi, BKAD dan Kades Beri Penjelasan

Dinas PMD Ogan Ilir Dituding Hamburkan Uang Rp 340 Juta ditengah Efesiensi, BKAD dan Kades Beri Penjelasan-Foto:dokumen palpos-

OGANILIR, PALPOS.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir menjadi sorotan setelah muncul tudingan bahwa instansi tersebut telah menghambur-hamburkan uang di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. 

Tudingan ini muncul lantaran adanya kegiatan bimbingan teknis (bimtek) untuk kepala desa dan operator desa dengan total dana mencapai Rp 340 juta, yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Berdasarkan informasi yang beredar, dana tersebut dihimpun dari 227 desa di Ogan Ilir dengan kontribusi sebesar Rp 1,5 juta per desa. 

Kegiatan bimtek ini disebut-sebut menguras anggaran cukup besar di tengah situasi ekonomi yang menuntut efisiensi penggunaan dana publik. 

BACA JUGA:Operator dan Kades di OI Ikut Pelatihan aplikasi Siskeudes Non-Tunai dan Jaga Desa

BACA JUGA:Polsek Indralaya Tangkap Dua Pencuri Kabel Lampu Jalan di Kawasan Perkantoran Tanjung Senai

Namun, pihak penyelenggara dan para kepala desa langsung menepis tudingan itu dengan memberikan klarifikasi terbuka kepada media, Rabu (22/10/2025).

Kepala Desa Tanjung Dayang Utara, Farhan, menjelaskan bahwa kegiatan bimtek tersebut sah secara regulasi.

Menurutnya, dasar pelaksanaan kegiatan ini tertuang dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Kerjasama Antar  Desa. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) berperan sebagai penyelenggara kegiatan yang mendukung peningkatan kapasitas kepala desa dan operator desa tersebut.

BACA JUGA:Bupati Panca Dorong Pasokan Pangan Lokal Ogan Ilir untuk Sukseskan Program MBG

BACA JUGA:Adu Kambing Motor VS Minibus, Warga Tanjung Atab Barat Tewas Ditempat

“BKAD dibentuk berdasarkan musyawarah antar desa di tiap kecamatan dan disahkan melalui SK kepala desa. Unsurnya terdiri dari perangkat desa dan anggota BPD.

Kegiatan ini juga telah dianggarkan dalam APBDes masing-masing desa,” terang Farhan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: