Isbat Nikah Massal Warnai HUT ke-24 Kota Prabumulih, 245 Pasangan Resmi Diakui Negara

Isbat Nikah Massal Warnai HUT ke-24 Kota Prabumulih, 245 Pasangan Resmi Diakui Negara

Walikota Prabumulih, H Arlan didampingi istri menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Ketua Pengadilan Agama Prabumulih.-Foto:dokumen palpos-

Ketua Pengadilan Agama Prabumulih, Dwi Husna Sari SHI MH, menjelaskan bahwa kegiatan isbat nikah massal ini merupakan upaya sinergi antara lembaga peradilan agama dan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Selama ini, banyak pasangan yang menikah secara agama tapi tidak punya bukti sah di mata negara. Melalui program ini, mereka akhirnya memiliki status hukum yang kuat sebagai suami istri,” jelasnya.

BACA JUGA:Karnaval HUT ke-24 Kota Prabumulih Siap Digelar, Kadin Kominfo: Ada 56 Regu Ikut Serta

BACA JUGA:TP PKK Prabumulih Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Sungai Medang

Dwi Husna juga menambahkan bahwa PA Prabumulih akan terus berkomitmen mendukung program pemerintah daerah, khususnya dalam bidang pelayanan hukum dan administrasi keluarga.

Suasana haru dan bahagia tampak jelas di wajah para pasangan yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Banyak di antara mereka telah menikah selama belasan hingga puluhan tahun, bahkan memiliki anak dan cucu, namun baru kali ini memiliki buku nikah resmi.

Untuk diketahui, Isbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan bagi pasangan yang menikah secara agama namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Dalam praktiknya, banyak pasangan di berbagai daerah, termasuk di Prabumulih, menikah secara adat atau agama tanpa melalui pencatatan resmi. Hal ini membuat mereka tidak memiliki buku nikah yang sah menurut hukum negara.

Melalui program ini, pemerintah memberikan layanan gratis bagi pasangan untuk memperoleh legalitas pernikahan tanpa harus mengeluarkan biaya besar.

Pemerintah bekerja sama dengan PA Prabumulih dan Kementerian Agama, sehingga seluruh proses mulai dari pendaftaran, verifikasi data, sidang isbat, hingga penerbitan buku nikah dilakukan dalam satu rangkaian kegiatan. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: