Pria Beristri dan Wanita Bersuami Digerebek Polisi

Pria Beristri dan Wanita Bersuami Digerebek Polisi

Polisi saat menggerebek pasangan mesum di salah satu hotel di Baturaja.-Foto:dokumen palpos-

BATURAJA, PALPOS.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menggagalkan dua orang terduga bukan pasangan suami – istri di sebuah hotel di kawasan Pasar Atas, Kota Baturaja, Rabu siang (22/10). 

Aparat kemudian mengamankan keduanya untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran norma.

Berdasarkan informasi dari warga, petugas melancarkan penggerebekan setelah mendapat laporan adanya pasangan mencurigakan. 

Pada pukul 13.45 WIB, petugas dan pihak hotel mendatangi kamar tersebut. Awalnya, pihak hotel enggan membuka pintu. Namun, setelah koordinasi, kamar akhirnya terbuka dengan kunci cadangan.

BACA JUGA:Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda di OKU Diringkus Polisi

BACA JUGA:Dinas Kesehatan OKU Periksa Kesehatan 190 Calon Haji

Di dalam ruangan, petugas menemukan seorang pria dan wanita tanpa ikatan pernikahan. Kedua tersangka kemudian mengaku statusnya.

Si pria mengakui dirinya telah berkeluarga. Sementara itu, wanita tersebut juga mengaku memiliki suami, meski sedang berpisah tempat tinggal.

Untuk keperluan pemeriksaan, Unit PPA membawa keduanya ke Mapolres OKU. Insiden ini langsung memicu kerumunan warga. “Kami hanya melihat ramai-ramai, katanya ada razia dari pihak kepolisian,” ujar seorang saksi mata.

Narasumber portal ini mengungkapkan jika wanita tersebut sudah bersuami berdomisili di Kecamatan Baturaja Timur sementara pria uzur yang merupakan pasangat wanita tersebut warga Desa Mitra Kencana, Kecamatan Peninjauan, OKU.

BACA JUGA:Polres Bantu Penuhi Kebutuhan Darah di OKU

BACA JUGA:Kemenag OKU Siapkan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Ratusan Calon Haji

Terpisah, Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Irawan Adi Candra, membenarkan jika pasangan tidak sah tersebut diamankan anggota Unit Satreskrim Polres OKU.

“Tidak ada laporan polisi, kedua pasangan tersebut dikenakan wajib lapor,” ucap Iptu Irawan, saat dikonfirmasi Jumat (24/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: