Pemekaran Wilayah Indonesia: Wacana Pembentukan 56 Provinsi Baru Demi Peningkatan Pelayanan Publik
Pemekaran Wilayah Indonesia: Wacana Pembentukan 56 Provinsi Baru Demi Peningkatan Pelayanan Publik.--Dokumen Palpos.id
Pembentukan keempat provinsi ini membawa jumlah total provinsi di Indonesia menjadi 38 provinsi.
Langkah tersebut dianggap sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mempercepat pembangunan di wilayah timur Indonesia yang selama ini dianggap tertinggal dari sisi infrastruktur dan pelayanan publik.
Meski demikian, hingga kini moratorium pemekaran wilayah masih berlaku secara nasional.
Namun, berbagai daerah tetap mengajukan usulan DOB dengan harapan pemerintah pusat akan membuka kembali peluang pemekaran, terutama di daerah dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi atau wilayah yang sulit dijangkau pelayanan pemerintahan.
Data Usulan Pemekaran: 56 Provinsi Baru yang Diusulkan
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Wacana Pembentukan 10 Kabupaten dan Kota Baru Untuk Imbangi IKN
Menurut data terakhir, terdapat 329 usulan DOB, yang terdiri dari:
56 usulan provinsi baru
236 usulan kabupaten baru
37 usulan kota baru
Berikut beberapa usulan pemekaran provinsi yang mencakup seluruh wilayah Indonesia:
1. Pulau Sumatera
Aceh: Provinsi Aceh Barat Selatan, Provinsi Aceh Lauser Antara
Sumatera Utara: Provinsi Tapanuli, Provinsi Sumatera Tenggara, Provinsi Sumatera Timur, Provinsi Kepulauan Nias
Sumatera Barat: Provinsi Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Tengah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.disway.id