Sementara itu, usai sidang, kuasa hukum terdakwa Edwar Antoni dan Jaya Kesuma, mengaku bersyukur atas vonis seumur hidup yang dijatuhi majelis hakim yang tentunya lebih ringan dari tuntutan JPU. Atas putusan itu, pihaknya juga masih akan melakukan komunikasi kepada pihak keluarga terdakwa.
"Kita akan minta pendapat pihak keluarga, apakah akan menerima atau banding terhadap putusan ini, karena terdakwa juga punya hak untuk melakukan upaya banding," katanya.
Kendati demikian, dia berharap pihak keluarga bisa menerima putusan tersebut. "Tapi kita juga masih pikir-pikir, bisa banding bisa juga menerima," pungkasnya. (*)