Usir Kuasa Hukum Brigadir J dari Rekonstruksi, Ini Alasan Dirtipidum Bareskrim Polri

Selasa 30-08-2022,14:05 WIB
Editor : Bambang

JAKARTA, PALPOS.ID – Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, digelar di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Yakni di Komplek Pati Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022.

Akan tetapi, kuasa hukum Brigadir J, advokat Kamaruddin Simanjuntak dkk, malah tidak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi alias diusir penyidik.

Bahkan, Kamaruddin Cs diusir penyidik Bareskrim Polri, untuk memasuki arena rekonstruksi di rumah dinas Kadiv Propam Polri tersebut.

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Ayah Sama-sama Gagal Jadi Kapolri

Yang membuat Kamaruddin kecewa, karena penasihat hukum para tersangka, malah diizinkan mengikuti reka ulang kasus pembunuhan berencana tersebut.

Hal itu ditegaskan Kamaruddin kepada wartawan, Selasa, 30 Agustus 2022.

Bahkan, Kamaruddin mengaku dirinya diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, tanpa alasan yang jelas.

"Setelah kita tiba disalah satu ruangan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ungkap Kamaruddin kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.

BACA JUGA:Polwan Pangkat Kompol Menjerit Minta Tolong Saat Diperiksa Ferdy Sambo

"Saya minta alasan hukumnya, karena kami juga sebagai penasehat hukum dari korban berhak melihat sekaligus pengen tahu apakah betul seperti itu peristiwanya atau tidak," tambahnya.

Akan tetapi Kamaruddin mengatakan, Dirtipidum tanpa alasan melarang penasehat pelapor tidak boleh didalam.

"Sementara pengacara tersangka boleh, jaksa, LPSK, Komnas HAM boleh, berarti kami dimusuhi," tambahnya.

"Dari pada kami dimusuhi masih banyak kegiatan yang lebih bermakna ya kami pulang, toh percuma kami di sini tidak bisa melihat apa pun. Tetapi kami menggugat pernyataan Kapolri yang menyatakan transparan dan melibatkan semua pihak," tegasnya.

BACA JUGA:Polri Tolak Pengunduran Diri Irjen Pol Ferdy Sambo, Uang Pensiunan Lewat

Merasa diperlakukan seperti itu, Kamaruddin berencara melaporkan Dirtipidum Bareskrim Polri.

"Kami akan segera melaporkan ini secara resmi kepada presiden, Komisi III dan Kemenko," tukasnya.

Sedangkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menanggapi pernyataan kecewa dari tim Kuasa Hukum Brigpol J yang dilarang menyaksikan rekonstruksi di Duren Tiga.

Menurut Brigjen Andi Rian, tindakan tersebut sudah sesuai. Dan tidak ada ketentuan proses rekonstruksi wajib menghadirkan kuasa hukum korban.

BACA JUGA:Jurnalis Aiman Witjaksono Benarkan Temuan Uang Ratusan Miliar di Rumah Ferdy Sambo

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU (Jaksa Penuntut Umum), para tersangka. Dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.

Brigjen Andi Rian menjelaskan, rekonstruksi ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan yang dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya.

"Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," jelasnya.

Seperti diketahui Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini akan dihadirkan lima tersangka.

BACA JUGA:Terseret Konsorsium 303, Dua Jenderal Alumni Akpol 94 Gagal Total Antar Ferdy Sambo jadi Kapolri

Yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Riki, Bharada E dan Kuat di lokasi kejadian.

"Kalau teknis itu semua sudah disiapkan penyidik, tanya juga ke Dirtipidum (Brigjen Andi Rian)," ujar Irjen Dedi, saat dikonfirmasi wartawan, Senin 29 Agustus 2022.

Irjen Dedi juga mengatakan, rekontruksi yang dijalankan oleh Bareskrim sudah sangat transparan demi menjadikan kasus tersebut terang benderang.

Rekonstruksi atas Pembunuhan Brigadir J akan di lakukan oleh Tim Khusus (Timsus) pembentukan Kapolri Jendral Polisi Listio Sigit Prabowo dengan menghadirkan 5 tersangka, di mana Bharada E akan reunion dengan Sambo.

BACA JUGA:Ahli Digital Forensik Yakin Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo Hasil Editing

"Informasi dari penyidik (rekonstruksi) jam 10.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media, Selasa 30 Agustus 2022.

"Rekonstruksi tersebut akan digelar di dua lokasi rumah dinas Irjen Polisi Ferdy Sambo dan Saguling duren tiga info dari Pak Kabareskrim," kata Irjen Dedi.

Ada 5 tersangka yang akan hadir dalam rekonstruksi di duren tiga atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

BACA JUGA:6 Jenderal Diduga Terseret Bisnis Gelap Judi Online 303 Ferdy Sambo, Setorannya Capai Rp1,3 Triliun per Tahun

“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56,” kata Irjen Dedi.

Proses Rekonstruksi pada hari ini akan dilakukan dengan secara transparan dan terbuka kepada publik sesuai instruksi Bapak Kapolri Jendral Pol Listio Sigit Prabowo. (*)

Berita ini sudah terbit di Disway.id (Induk Grup Palpos.id), dengan judul: https://disway.id/read/654974/Kuasa-Hukum-Brigadir-J-Diusir-dari-TKP-Rekonstruksi-Ancam-Laporkan-ke-Presiden-Komisi-III-dan-Kemenko/15

Kategori :