Dan surat rekomendasi yang dibuat bersama itu ditujukan kepada Presiden dan pimpinan DPR RI.
BACA JUGA:UU Cipta Kerja Disahkan, Beberapa Langkah Pencegahan Perusahaan Hindari PHK, Ini Lengkapnya...
BACA JUGA:3 Langkah Perusahaan Cegah PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasannya...
Untuk isi surat rekomendasi yakni menolak UU Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 05 tahun 2023 yang membolehkan perusahaan memotong upah 25 persen.
Sedangkan bentuk aksi di tingkat pusat atau Nasional, meminta DPR RI segera mencabut UU Cipta Kerja secara resmi.
‘’Sebab, UU Cipta Kerja yang mereka sahkan itu pembuatan draftnya tanpa melibatkan perwakilan buruh dan stakeholder lainnya,” tambah Said Iqbal.
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, meskipun masih menjadi pro dan kontra, namun UU Cipta Kerja sudah disahkan DPR RI.
BACA JUGA:11 Klaster Dibahas UU Cipta Kerja, Mulai Kemudahan Berusaha hingga Perlindungan UMKM
BACA JUGA:Oooh! Tenyata Ini Tujuan Dibuat UU Cipta Kerja, Termasuk Harapan Pemerintah Kedepan...
Dimana, UU Cipta Kerja tersebut selain bahas pesangon dan uang penghargaan, ada juga 10 kategori pekerja tak bisa di PHK sepihak.
Kemudian, untuk larangan PHK sepihak terhadap pekerja atau karyawan itu ditegaskan lagi dalam pasal 153 UU Cipta Kerja.
Adapun isi pasal tersebut ‘Pengusaha dilarang melakukan pemutusan Hubungan Kerja atau PHK kepada pekerja atau buruh dengan alasan yang diuraikan dalam pasal tersebut’.
Adapun 10 kategori pekerja tak bisa di PHK sepihak sesuai UU Cipta Kerja itu, yakni sebagai berikut:
BACA JUGA:10 Kategori Pekerja Tak Bisa di PHK Sepihak sesuai UU Cipta Kerja, Nomor 3 Semua Pasti Sepakat...
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Jam Kerja Karyawan 8 Jam Per Hari Sesuai UU Cipta Kerja, Termasuk Tujuannya...
1.Pekerja yang berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus;