Tolak UU Cipta Kerja! 5 Juta Pekerja dari 38 Provinsi Siap Ikut Mogok Kerja Nasional...

Tolak UU Cipta Kerja! 5 Juta Pekerja dari 38 Provinsi Siap Ikut Mogok Kerja Nasional...

Ilustrasi buruh atau pekerja akan gelar mogok kerja nasional sebagai langkah penolakan UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Para pekerja atau karyawan atau buruh terus gaungkan tolak UU Cipta Kerja yang baru disahkan dewan.

Bahkan, sekitar 5 juta pekerja dari 38 provinsi siap ikut mogok kerja nasional yang bakal digelar bulan Juli atau Agustus 2023 mendatang.

Sebab, setidaknya pekerja atau karyawan atau buruh dari 400 kabupaten kota serta dari 100 ribu pabrik dan perusahaan ikut aksi tolak UU Cipta Kerja itu.

Demikian ditegaskan Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers yang digelar Jumat 24 Maret 2023.

BACA JUGA:Ingat! UU Cipta Kerja Tegaskan Pengusaha Bisa Dipidana 4 Tahun Jika Bayar Pekerja di Bawah Upah Minimum...

BACA JUGA:UU Cipta Kerja : Pekerja Bolos 5 Hari Bisa Dipecat

Menurut Said Iqbal sekitar 5 juta buruh atau pekerja akan ikut aksi mogok kerja nasional tersebut.

Jutaan pekerja tersebut berasal dari 38 provinsi dan 400 kabupaten kota di seluruh Indonesia.

Kemudian, dari jutaan pekerja tergabung dalam KSPI atau Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia itu berasal dari 100 ribu pabrik dan perusahaan yang tersebar diseluruh penjuru negeri.

‘’Para buruh yang ikut mogok kerja nasional diperluas ini terdiri dari berbagai sektor usaha.

BACA JUGA:Tolak UU Cipta Kerja Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional, Ini Alasannya...

BACA JUGA:Partai Buruh Tegaskan Gugat UU Cipta Kerja, Ini Kata Said Iqbal...

Yakni mulai dari sektor elektronik, otomotif dan komponennya, perkebunan, transportasi, industri baja, kimia, energi, penerbitan, percetakan, pertambangan.

Selanjutnya, dari sektor farmasi, media informasi, rumah sakit, industri alat kesehatan, tekstil, garmen, minuman, perbankan, pelabuhan, sopir, dan industri manufaktur lainnya,” tegas Said Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: