2. Pekerja yang berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Pekerja sedang menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
4. Pekerja yang menikah;
5. Pekerja yang hamil atau melahirkan atau gugur kandungan dan atau sedang menyusui;
6. Pekerja yang mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan Pekerja atau Buruh lainnya dalam satu Perusahaan;
7. Pekerja yang mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha;
8. Pekerja yang mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
9. Pekerja berbeda paham aliran politik, agama, warna kulit, suku, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
10. Pekerja yang dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
BACA JUGA:Inilah Hak dan Kewajiban Pekerja Sesuai UU Cipta Kerja, Apa Saja Ya Bestie!
BACA JUGA:UU Cipta Kerja Disahkan, Ini 6 Tips Pekerja Kena PHK Biar Cepat ‘Move on’, Ini Lengkapnya...
Itulah 10 kategori pekerja atau karyawan atau buruh yang tak bisa di PHK sepihak oleh pengusaha sesuai UU Cipta Kerja tersebut. *