Yang jelas Lina Mukherjee saat ini hanya berserah diri pada proses hukum terkait penetapan dirinya sebagai tersangka penistaan agama karena kontek makan kriuk babi tersebut.
BACA JUGA:Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Diputuskan Majelis Kode Etik Melanggar Etika ASN...
BACA JUGA:Kasus Peneliti BRIN Ancam Bunuh warga Muhammadiyah, Bareskrim Polri Periksa 3 Saksi...
"Kalau kalian bilang Lina Mukherjee sudah dijadikan tersangka, kalau secara hukum memang kan untuk menista agama (ketentuan benar atau tidaknya) itu dari MUI.
Jadi ya, nanti aku akan datang ngasih penjelasan kepada penyidik Polda Sumsel terkait hal itu," tambah Lina Mukherjee.
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka penistaan agama.
Lina Mukherjee yang merupakan seleb TikTok ini jadi tersangka karena kasus konten viralnya di media sosial atau medsos terkait makan kriuk babi.
BACA JUGA:Thomas Djamaluddin Ungkap Kronologis Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Ternyata...
BACA JUGA:Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Diperiksa Polres Jombang, Akui Salah dan Khilaf...
Hal itu ditegaskan Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, kepada wartawan, Kamis 27 April 2023.
‘’Ya benar, per hari ini Kamis 27 April 2023, status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka kasus penistaan agama,” kata Kombes Agung.
Kombes Agung mengaku, penetapan tersangka Lina Mukherjee setelah melalui gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Gelar perkara dalam kasus Line Mukherjee dalam konten makan kriuk babi itu dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
BACA JUGA:Sempat Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Akhirnya Peneliti BRIN Minta Maaf, Ini Penjelasannya...
Terkait peningkatan status Lina Mukherjee selaku tersangka, penyidik Polda Sumsel juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023.