Adapun isi fatwa MUI tersebut yakni menyatakan konten makan kriuk babi padahal yang bersangkutan (Lina Mukherjee) beragama islam merupakan penistaan agama.
Sebab, banyak kalangan yang marah dan resah setelah melihat konten makan kriuk babi yang dilakukan Line Mukherjee di medsos.
Atas kegaduhan konten makan kriuk babi itu, membuat salah satu ustad melaporkan Lina Mukherjee ke Mapolda Sumsel.
BACA JUGA:Sidang Isbat Habiskan Anggaran Negara, Ini Kata Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin...
BACA JUGA:3 Alasan Muhammadiyah Gunakan Metode Hisab Tentukan Awal Ramadan dan Lebaran....
Dilansir dari Instagram @Maklamis, pada Kamis 16 Maret 2023, sang ustad dan juga advokat M Syarif Hidayat SH menyatakan, tindakan Lina Mukherjee influencer dan Tiktokers mencampur adukkan konten SARA dan aqidah keimanan umat islam.
Bukan hanya perbuatannya tidak terpuji dan meresahkan masyarakat, namun apa yang dilakukan Lina Mukherjee juga sudah menistakan agama islam.
"Bagaimana mungkin di akun tersebut dia mencontohkan dan praktikkan memakan sesuatu diharamkan yakni celeng atau Babi," ujar M Syariq Hidayat SH beberapa waktu yang lalu.
Bahkan, M Syarif Hidayat mengatakan bahwa ini telah meresahkan terkhusus bagi umat islam.
BACA JUGA:Haedar Nashir Ultimatum Pemerintah Terkait Larangan Muhammadiyah Salat Idul Fitri Pakai Lapangan...
"Jangan sampai perbuatan ini jadi yang dibiasakan bagaimana anak kita nanti melihat konten ini," katanya.
Disisi lain, kegaduhan lantaran konten makan kriuk babi yang dilakukan Line Mukherjee ini terus berlanjut.
Tentu saja silang tanggapan di media sosial juga terus dilakukan antara berbagai pihak. Bahkan pihak Lina Mukherjee tak kurang membela diri.
Namun yang sangat disesalkan, Lina Mukherjee bukannya kapok atau jera, malah Lina menganggap konten makan kriuk babi tersebut membawa kebaikan bagi dirinya.
BACA JUGA:Inilah Negara-negara Bareng Muhammadiyah Rayakan Idul Fitri 21 April 2023, Berikut Penjelasannya...