TANJUNG PINANG, PALPOS.ID – Menarik untuk dibahas terkait pemekaran wilayah atau pemekaran daerah Provinsi Kepulauan Riau alias Kepri.
Sebab, sesuai update terbaru! 2 usulan calon provinsi baru pemekaran Provinsi Kepulauan Riau belum memenuhi syarat.
Lho kok bisa? Pasalnya semuanya usulan provinsi baru itu harus melakukan pemekaran kabupaten atau kota untuk mencukupi syarat daerah otonomi baru.
Akan tetapi, alasan untuk pembentukan provinsi DOB itu berharap pengecualian Pemerintah Pusat sama seperti pemekaran Pulau Papua.
BACA JUGA:Cadangan Migas di Kabupaten Natuna Calon Ibukota Provinsi Natuna Anambas Terbesar di Asia
Sebab, satu usulan berada di wilayah 3 T atau terluar, terpencil dan terdepan. Sedangkan satu usulan lagi merupakan kawasan ekonomi khusus atau KEK.
Dan inilah usulan 2 provinsi daerah otonomi baru atau DOB pemekaran Provinsi Kepulauan Riau, yakni sebagai berikut:
1.Provinsi Batam
Usulan pertama yakni Provinsi Batam pemekaran Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri.
Diketahui wacana pembentukan Provinsi Batam ini merupakan perluasan wilayah dari Kota Batam.
BACA JUGA:Profil Kabupaten Natuna Calon Ibukota Provinsi Natuna Anambas Pemekaran Provinsi Kepulauan Riau
BACA JUGA:Bupati Natuna Setujui Pembentukan Provinsi Natuna Anambas Pemekaran Provinsi Kepulauan Riau
Karena jarak Kota Batam yang merupakan kawasan ekonomi khusus atau KEK ini sejauh 90 kilometer. Dan itupun harus ditempuh melalui jalur perairan atau jalur laut.
Adapun luas wilayah Kota Batam 1.575 kilometer persegi. Akan tetapi untuk luas wilayah daratan 715 kilometer persegi atau tak sampai 50 persen. Sisanya masuk wilayah lautan atau perairan.