BENGKULU, PALPOS.ID – Provinsi Bengkulu juga terdampak dari pemekaran wilayah, meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.
Bahkan, sesuai update terbaru! Pemekaran Provinsi Bengkulu usul bentuk 2 provinsi daerah otonomi baru. Namun, pemekaran provinsi itu bergabung dengan provinsi lain.
Artinya dengan adanya 2 rencana pemekaran wilayah atau pemekaran daerah itu, maka wilayah Provinsi Bengkulu semakin menciut alias mengecil.
Akan tetapi, Pemprov Bengkulu juga tak bisa menghindar, karena pemekaran itu merupakan aspirasi warga dan tokoh masyarakat setempat.
BACA JUGA:Inilah 3 Mall Mewah di Provinsi Bengkulu, Ada Mall Dekat Pantai Panjang Dan Pasar Tradisional Lho...
Dimana, 2 usulan provinsi daerah baru pemekaran Provinsi Bengkulu tersebut, yakni sebagai berikut:
1.Provinsi Puncak Andalas
Provinsi Puncak Andalas merupakan pemekaran gabungan 3 provinsi, yaitu Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi.
Dimana, 1 kota dan 5 kabupaten siap bergabung dengan Provinsi Puncak Andalas yang digagas para tokoh, diantaranya Marzuki Usman mantan Menteri Pariwisata era Presiden Gus Dur.
Daerah yang bergabung tersebut, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, dan Kabupaten Merangin, semuanya dari wilayah Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Apa Kabar Rencana Pemekaran 2 Kabupaten di Provinsi Bengkulu? Ini Penjelasannya...
Kemudian, Kabupaten Muko-muko dari wilayah Provinsi Bengkulu. Serta Kabupaten pesisir Selatan dan Kabupaten Solok Selatan dari wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Selain itu, ada juga calon kabupaten DOB bakal bergabung, yakni Kabupaten Kerinci Hilir pemekaran Kabupaten Kerinci, dan Kabupaten Renah Indojati pemekaran Kabupaten Pesisir Selatan.