KUPANG, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Waingapu Calon Ibukota Provinsi Sumba Sabu Raijua.
Kota Waingapu yang terletak di Kabupaten Sumba Timur, telah dipilih sebagai lokasi calon ibukota Provinsi Sumba Sabu Raijua yang baru direncanakan.
Rencana pemekaran provinsi ini telah menjadi topik perbincangan sejak tahun 2017, ketika Ikatan Keluarga Besar Sumba (IKBS) wilayah Jabodetabek mengajukan proposalnya.
Dalam artikel ini, kami akan mengulas secara rinci mengenai rencana pemekaran provinsi ini, dukungan yang diterimanya, serta tantangan yang dihadapi.
Rencana pembentukan Provinsi Sumba Sabu Raijua pertama kali diajukan oleh IKBS wilayah Jabodetabek pada tahun 2017. Proposal ini mendapatkan dukungan kuat dalam Rapat Kerja IKBS yang diadakan di Ciloto, Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada November 2017.
Dalam upaya untuk memperjuangkan terwujudnya Provinsi Sumba Sabu Raijua, IKBS mengusung slogan yang bermakna besar, yaitu "Salam Satu Sumba Menuju Provinsi Sumba."
Dukungan untuk pembentukan Provinsi Sumba Sabu Raijua juga datang dari pimpinan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Barat.
Dukungan resmi ini terekam dalam surat nomor 56/DPRD/172/53.12/04-2023, yang ditujukan kepada Ketua Tim Pemekaran Provinsi dan ditandatangani oleh Lukas Lebu Gallu, pimpinan dan Wakil Ketua DPRD Sumba Barat.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Bima Usul Bentuk Kabupaten Bima Timur
Ketua Inisiator Pembentukan Provinsi Sumba Sabu Raijua (IPPSSR), Yohanes Tende, menyampaikan bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar Provinsi ini dapat ditetapkan.
Salah satu syarat penting adalah dukungan dari minimal lima kabupaten untuk memisahkan diri dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan membentuk Provinsi Sumba Sabu Raijua. Yohanes Tende mengungkapkan, "Empat kabupaten di Sumba sudah menyetujui mengenai pemekaran provinsi Sumba Sabu Raijua, dan kita terus memantau agar Sumba bisa menjadi provinsi tersendiri." Ungkapan tersebut ia sampaikan pada tanggal 23 Juli 2023 yang lalu.
Meskipun rencana pemekaran wilayah di Provinsi NTT telah berjalan, ada kendala yang perlu diatasi, yaitu adanya moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.