Dalam dakwaan JPU, terdakwa Eddy Ganefo, seorang calon legislatif DPR RI dapil Lampung, pada tahun 2014 ingin mencalonkan diri. Untuk mendukung ambisinya, ia meminjam uang dari Maria Fransisca sebesar Rp1.2 miliar.
Namun, ternyata Eddy Ganefo kembali meminjamkan sejumlah Rp500 juta kepada Maria Fransisca dengan janji akan mengembalikannya dalam waktu satu minggu.
BACA JUGA:Sampit: Memori Sejarah dan Identitas Kota Strategis di Provinsi Kalimantan Tengah
Korban merasa percaya dan menyerahkan uang tersebut kepada Eddy Ganefo. Namun, setelah menunggu selama satu minggu, terdakwa tidak memberikan respon apapun.
Merasa tertipu, Maria Fransisca melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel. Eddy Ganefo dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP.
Intinya, kasus Eddy Ganefo tetap menjadi sorotan masyarakat, menandai kompleksitas dalam dunia politik dan hukum Indonesia.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela, yang diharapkan dapat membawa kejelasan terkait tuntutan terhadap Eddy Ganefo. *