METROPOLIS, PALPOS.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Airlangga mengatakan aturan untuk kenaikan tarif PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.
“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen),” kata Menko Airlangga di Jakarta, Jumat (8/3), lalu.
BACA JUGA:Pemekaran Daerah Otonomi Baru di Sumatera Selatan: Potret Perkembangan 8 Kabupaten dan 1 Kota Baru
BACA JUGA:Pertamina Jamin Stok Elpiji di OKU Raya Aman Selama Ramadhan
Adapun kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Terkait kebijakan ini, Pengamat Kebijakan Publik, Dr MH Thamrin MSi mengakui, bahwa rencana ini dapat berdampak signifikan pada kenaikan harga barang yang nantinya harus ditanggung oleh masyarakat.
Menurut Thamrin, keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat tergantung pada kemampuan pemerintah dalam mengendalikan dan meredam dampak inflasi yang mungkin timbul.
BACA JUGA:BSN Gencar Tingkatkan Keberterimaan Akreditasi
"Pemerintah perlu menjalankan orkestrasi implementasi kebijakan ini dengan baik, melibatkan berbagai instansi seperti Kementerian Keuangan, Perdagangan, Dalam Negeri, Bank Indonesia, dan Pemerintah Daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota," ujarnya.
Ia menyoroti pentingnya melibatkan asosiasi dunia usaha dan industri serta kelompok masyarakat dalam proses ini.
Menurutnya, kolaborasi dengan berbagai pihak ini akan membantu pemerintah memahami dampak sebenarnya yang mungkin terjadi di lapangan.
BACA JUGA:Hari Bhakti Rimbawan ke-41, dengan Aksi Penanaman Pohon Serentak di Palembang
BACA JUGA:PGE Area Lumut Balai Sosialisasi Aturan Panas Bumi, Beri Penghargaan Kontraktor