BACA JUGA: Smabut Bulan Suci Ramahdan, Kemenkumham Sumsel Hadiri Munggahan
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel dapat Tambahan Tenaga Medis Perkuat Klinik Lapas
Para peserta juga diberikan penjelasan penting mengenai berbagai aspek terkait, seperti framework penilaian penyelenggaraan SPIP, integrasi parameter penilaian.
Penilaian maturitas berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021, kriteria penilaian, pembobotan nilai, dan aspek lainnya yang relevan.
Kehadiran para narasumber memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi peserta terkait strategi dan taktik dalam mengisi kertas kerja SPIP.
BACA JUGA: Pustakawan Kemenkumham Sumsel jadi Narasumber Pada Workshop JDIH BPKP Sumsel
BACA JUGA: 879 Orang Jadi PPPK Kemenkumham, Bentuk Penataan Pegawai Non ASN
Mereka memberikan panduan praktis yang akan sangat membantu UPT dalam memastikan kualitas dan akurasi dalam melaksanakan penilaian mandiri maturitas SPIP.
Penekanan pada integrasi parameter penilaian dan penilaian maturitas berdasarkan regulasi yang berlaku menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam meningkatkan efektivitas dan transparansi sistem pengendalian intern.
Hal ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya negara yang lebih efisien.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Buka Program Rehabilitasi Narapidana Narkotika di Lapas Palembang
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Sosialisassikan Layanan Fidusia
Selain itu, rapat ini juga menjadi momentum bagi para peserta untuk bertukar informasi dan pengalaman dalam menghadapi tantangan dalam mengisi kertas kerja SPIP.
Diskusi yang terbuka dan konstruktif diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang lebih mendalam dan solusi yang lebih baik dalam menjalankan penilaian mandiri maturitas SPIP.
Dengan adanya kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Sumsel menegaskan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan kebijakan dan sumber daya publik.
BACA JUGA: Tim Perancang Kemenkumham Sumsel Sinergi dengan DPRD Banyuasin dalam Penyusunan Ranperda
Penilaian mandiri maturitas SPIP tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga merupakan kesempatan untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya transformasi dan reformasi birokrasi, penilaian mandiri maturitas SPIP menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh Kemenkumham Sumsel selaras dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan berorientasi pada hasil.
Dengan demikian, harapan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien dapat semakin terwujud. ***