Tak Senang Dilihat Juru parkir, Seorang Pemuda di Prabumulih Nekat Lakukan Aksi Penganiayaan

Selasa 09-04-2024,17:50 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

Menindaklanjuti laporan korban sambung kapolsek, tim opsnal unit reskrim telah mengamankan Rediansyah dan saat ini ia sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Pinjam Motor Tidak Dikembalikan, Pria Gemoy di Prabumulih Terancam Berlebaran di Tahanan

BACA JUGA:Polsek Prabumulih Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan Saat Dalam Keadaan Mabuk

Lebih lanjut Kapolsek Prabumulih Barat menyatakan bahwa Rediansyah akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya. (*)

Kategori :