Menindaklanjuti laporan korban sambung kapolsek, tim opsnal unit reskrim telah mengamankan Rediansyah dan saat ini ia sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pinjam Motor Tidak Dikembalikan, Pria Gemoy di Prabumulih Terancam Berlebaran di Tahanan
BACA JUGA:Polsek Prabumulih Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan Saat Dalam Keadaan Mabuk
Lebih lanjut Kapolsek Prabumulih Barat menyatakan bahwa Rediansyah akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya. (*)