Langgar Surat Edaran Mendagri: Pemkab Mura dan Muratara Batalkan Pelantikan Ratusan Pejabat Terpilih

Senin 15-04-2024,07:19 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Sebelumnya, Bawaslu RI telah mengeluarkan maklumat dan mengingatkan Kemendagri untuk memastikan kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat mulai 22 Maret 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, M Kurniawan, menjelaskan bahwa hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses. 

Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota 2024 berjalan secara demokratis dan berintegritas, serta menjamin konsistensi kepastian hukum serta efektivitas dan efisiensi proses penyelenggaraan pemilihan.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam menjamin kesesuaian dan ketaatan prosedur penyelenggaraan pemilihan serentak kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024," ungkap Kurniawan.

Pembatalan pelantikan ratusan pejabat di Kabupaten Musi Rawas dan Muratara di Sumatera Selatan merupakan hasil dari ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. 

Larangan pergantian pejabat yang diberlakukan oleh Mendagri bertujuan untuk menjaga integritas dan demokrasi dalam proses pemilihan kepala daerah tahun 2024. 

Langkah Bawaslu juga turut berperan dalam memastikan proses pemilihan berjalan dengan baik dan sesuai aturan. *

Kategori :