Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Kadubun sudah menyetujui pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya tersebut.
BACA JUGA:Wacana Pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya (MTR) Terus Bergulir
BACA JUGA:Provinsi Maluku Utara Bersiap Membentuk 4 Kabupaten Baru untuk Percepatan Pembangunan
‘’Kita semua berharap pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya tidak dipersulit, walau perjuangan ini tidak mudah.
Yang jelas dalam proses pemekaran ini butuh dukungan semua pihak agar bisa terwujud,” tegas Kadubun beberapa waktu yang lalu.
Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Menuju Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya dan 13 Kabupaten Baru.
Latar Belakang dan Tujuan Pemekaran
Provinsi Maluku, dengan luas wilayah 712.479 kilometer persegi dan populasi sekitar 1,83 juta jiwa menurut data BPS 2018, tengah menghadapi wacana pemekaran yang signifikan.
BACA JUGA:Wacana Pemekaran Wilayah: Provinsi Maluku Siap Sambut Perubahan Besar
BACA JUGA:Yuk Jelajahi ! Keindahan Alam Maluku Tengah: Pesona Pantai Ora dan Keajaiban Terumbu Karang
Pemerintah Provinsi Maluku menggulirkan rencana pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya serta penambahan 13 kabupaten dan kota otonom baru.
Meskipun moratorium Daerah Otonom Baru (DOB) masih berlaku, berbagai pihak di Maluku mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan efisiensi pelayanan birokrasi melalui pemekaran wilayah.
Tujuan Pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya
Pemekaran wilayah bertujuan untuk:
Percepatan Pembangunan: Dengan terbentuknya provinsi baru, diharapkan pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah Maluku Tenggara dapat dipercepat.
Peningkatan Efisiensi Pelayanan Birokrasi: Pemekaran diharapkan dapat mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi.