Kabid SMA Disdik Sumsel Joko Edi Purwanto Ditahan Kejari OKU Selatan Kasus Dugaan Korupsi

Kamis 30-05-2024,15:26 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

HEADLINE, PALPOS.ID - Kabid SMA Disdik Sumsel Joko Edi Purwanto Ditahan Kejari OKU Selatan Kasus Dugaan Korupsi.

Penahanan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Baru SMA Negeri 2 OKU Selatan

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan kembali menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan, yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. 

Tersangka baru tersebut adalah Joko Edi Purwanto (JP), seorang ASN yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) sekaligus Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Penilaian Integritas Pencegahan Korupsi

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Internet Desa di DPMD Musi Banyuasin

Rincian Kasus Korupsi Pembangunan Gedung SMA Negeri 2 Buay Pemaca

Menurut rilis tertulis yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, pada Kamis, 30 Mei 2024, penetapan Joko Edi Purwanto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan nomor: TAP-985/L.6.23/Fd.1/05/2024, tertanggal 29 Mei 2024.

Tersangka JP ditahan selama 20 hari ke depan untuk mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, serta untuk mempercepat proses persidangan. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari RSUD Muaradua, tersangka dinyatakan sehat dan langsung dilakukan penahanan sejak tanggal 29 Mei 2024 hingga 17 Juni 2024 di Lapas Kelas IIB Muaradua," tulis rilis tersebut.

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Makan Minum Siswa Tahfis di Dinas Pendidikan Musi Rawas

BACA JUGA:Netty Herawaty Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Makan Minum Rumah Tahfidz Kabupaten Musi Rawas

Joko Edi Purwanto: Kabid SMA dan Pejabat Pelaksana Kegiatan

Joko Edi Purwanto, yang menjabat sebagai Kabid SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca. 

Dalam perannya sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK), JP bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek yang didanai oleh anggaran negara.

Kategori :