Kabid SMA Disdik Sumsel Joko Edi Purwanto Ditahan Kejari OKU Selatan Kasus Dugaan Korupsi

Kamis 30-05-2024,15:26 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Dugaan Korupsi: Pengurangan Volume Pembangunan

Kasus ini bermula dari temuan penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan mengenai adanya pengurangan volume dalam pembangunan gedung SMA Negeri 2 Buay Pemaca. 

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Jaksa Tuntut Mantan Kadishub Prabumulih 1 Tahun 9 Bulan Penjara

BACA JUGA:Dugaan Korupsi KONI Sumatera Selatan: Hendri Zainudin Ditahan Penyidik Kejati Sumsel

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah mengurangi volume pembangunan yang tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan, sehingga menyebabkan kerugian negara. 

Berdasarkan penyidikan, kerugian negara mencapai Rp 719.681.378,62 dari total anggaran proyek yang sebesar Rp 2,24 miliar lebih.

Penahanan Tersangka Lain: Pelaksana Proyek dan Konsultan Pengawas

Sebelumnya, dua tersangka lainnya telah ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan. 

Mereka adalah I, pelaksana pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca, dan AP, konsultan pengawas pembangunan.

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Mengembalikan Uang Negara Rp 730,33 juta dari Kasus Korupsi PT Mura Sempurna

BACA JUGA: Kejari OKU Naikkan Status Perkara Dugaan Korupsi BPBD OKU ke Penyidikan

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan dikeluarkannya surat penetapan pada 29 April 2024. 

Mereka ditahan selama 20 hari sejak 29 April 2024 hingga 18 Mei 2024 di Lapas Kelas IIB Muaradua.

Pasal yang Dilanggar dan Potensi Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pasal-pasal ini mengatur tentang tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara dan hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya.

Kategori :