Usut Dugaan Proyek Fiktif : Saksi Kunci Mangkir Tiga Kali, Kejari Lubuklinggau Himbau untuk Kooperatif

Usut Dugaan Proyek Fiktif : Saksi Kunci Mangkir Tiga Kali, Kejari Lubuklinggau Himbau untuk Kooperatif

Usut Dugaan Proyek Fiktif : Saksi Kunci Mangkir Tiga Kali, Kejari Lubuklinggau Himbau untuk Kooperatif -foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terus mengusut dugaan proyek fiktif dan mark up anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pangkalan, Kelurahan Sukaraya Baru, Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) yang terjadi pada tahun 2020 hingga 2022. 

Dalam proses penyelidikan, sebanyak 30 saksi telah diperiksa dan diambil keterangannya, namun satu saksi kunci yakni M Isa mantan kepala sekolah ,(Kepsek) di SDN Pangkalan,  bersikap tidak kooperatif.

“Kita sudah melakukan tiga kali pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lubuklinggau, Wenharnol, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidus), Anca Akbar, Rabu 12 Februari 2025.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi kunci dapat menghambat jalannya penyelidikan. 

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Gerebek Gelanggang Adu Ayam Pengunjung Kalang Kabut Tinggalkan Puluhan Kendaraan Bermotor

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan 2025

Oleh karena itu, Kejari Lubuklinggau menghimbau agar yang bersangkutan segera bersikap kooperatif.

“Jika hadir, yang bersangkutan bisa menggunakan haknya untuk menjelaskan dan mengklarifikasi apa yang ia ketahui mengenai proyek tersebut. Namun, jika terus menghindar, ini bisa merugikan dirinya sendiri,” tegas Wenharnol.

Ditambahkan Anca, Kooperatif atau tidaknya saksi, pengusutan kasus ini tetap berjalan. 

"Meski satu saksi ini tidak hadir, kita tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya," kata Anca.

BACA JUGA:Hati-Hati ! Penipuan dengan Modus Pinjam Hp

BACA JUGA:Pelecehan 5 Bocah SD, Kakek Uzur Resmi Tersangka dan Ditahan Satreskrim Polres Lubuklinggau

Selain itu, hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi (BPKPP) Sumsel telah ditemukan kerugian negara sekitar Rp300 juta dari total anggaran Rp 554.220.000 yang digunakan. 

Sementara itu, kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran BOS senilai Rp554.220.000 yang diduga mengalami mark up dan proyek fiktif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: