Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kota Kertajati Usul Jadi Daerah Otonomi Baru dan Pisah Dari Majalengka

Minggu 23-06-2024,06:48 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Pendapat dan Dukungan dari Berbagai Pihak

Pakar Akademisi: Sudibyo

Pakar akademisi dari Majalengka, Sudibyo, mendukung usulan pemekaran ini. Namun, ia menekankan pentingnya persiapan yang matang dan tidak tergesa-gesa.

"Saya sepakat jika memang Kota Kertajati harus memisahkan diri menjadi DOB Majalengka. Tapi tentunya harus mempersiapkan wilayah tidak dengan tiba-tiba dan dalam waktu yang mendadak," ujar Sudibyo.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: 18 Kecamatan Siap Bergabung dalam Daerah Otonomi Baru Kabupaten Cirebon Timur

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Delapan Kabupaten sebagai Daerah Otonomi Baru

Gubernur Jawa Barat: Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyatakan bahwa idealnya Jawa Barat terdiri dari 40 wilayah kabupaten/kota. 

Saat ini, Pemprov Jawa Barat tengah menunggu pencabutan moratorium DOB oleh pemerintah pusat.

"Seluruh pengajuan dari induk pemekaran sudah disampaikan kepada pemerintah pusat. Kecamatan Kertajati juga kabarnya sudah disampaikan tetapi keputusan tetap dari pemerintah pusat," jelas Ridwan Kamil.

Proses dan Tahapan Pemekaran

Wacana pemekaran Kota Kertajati telah menjadi pokok pembahasan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Tiga Kota Otonomi Baru di Kota Kembang

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kabupaten Cianjur Ajukan Pembentukan Dua Daerah Otonomi Baru

Wakil Ketua DPRD Majalengka, M. Jubaedi, menyebutkan bahwa hal tersebut telah sampai ke meja DPD dan menjadi pokok pemikiran untuk daftar usulan pemekaran DOB.

"Ada beberapa tahapan yang dilangkahi jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemekaran Daerah. Jika sudah di DPD itu artinya sudah banyak tahapan dilalui. Namun, bisa saja ini diurus secara diam-diam tanpa melalui DPRD lagi," ungkap Jubaedi.

Kategori :