Pemekaran ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di daerah tersebut.
5. Kabupaten Bandung Timur
Kabupaten Bandung Timur diusulkan sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Bandung.
Sebanyak 15 kecamatan akan bergabung di Kabupaten Bandung Timur, yaitu Kecamatan Cimenyan, Kecamatan Cilengkrang, Kecamatan Cileunyi, Kecamatan Bojongsoang, Kecamatan Rancaekek, Kecamatan Cicalengka, Kecamatan Solokan Jeruk, Kecamatan Cikancung, Kecamatan Nagreg, Kecamatan Paseh, Kecamatan Majalaya, Kecamatan Ciparay, Kecamatan Pacet, Kecamatan Ibun, dan Kecamatan Kertasari.
Ibukota Kabupaten Bandung Timur direncanakan berada di Kecamatan Rancaekek.
6. Kabupaten Indramayu Barat
Kabupaten Indramayu Barat diusulkan sebagai pemekaran dari Kabupaten Indramayu.
Ada 10 kecamatan yang siap bergabung dengan Kabupaten Indramayu Barat, yaitu Kecamatan Sukra, Kecamatan Patrol, Kecamatan Anjatan, Kecamatan Bongas, Kecamatan Kandanghaur, Kecamatan Gabuswetan, Kecamatan Kroya, Kecamatan Gantar, Kecamatan Haurgeulis, dan Kecamatan Terisi.
Pemekaran ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah tersebut.
7. Kabupaten Tasikmalaya Selatan
Usulan pembentukan Kabupaten Tasikmalaya Selatan berasal dari pemekaran Kabupaten Tasikmalaya.
Sebanyak 10 kecamatan akan bergabung dengan Kabupaten Tasikmalaya Selatan, yaitu Kecamatan Pancatengah, Kecamatan Cikatomas, Kecamatan Cikalong, Kecamatan Karangnunggal, Kecamatan Cibaling, Kecamatan Cipatujah, Kecamatan Culamega, Kecamatan Bantarkalong, Kecamatan Bojongasih, dan Kecamatan Parungponteng.
Dengan pemekaran ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah selatan Tasikmalaya.
Tantangan dan Harapan
Pemekaran wilayah di Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan, meningkatkan efisiensi pelayanan publik, dan mendorong pemerataan ekonomi.
Namun, tantangan yang dihadapi tidaklah sedikit. Proses pemekaran memerlukan persiapan yang matang, mulai dari infrastruktur, sumber daya manusia, hingga regulasi yang mengatur pembentukan daerah otonomi baru.