“Seluruh pengajuan dari induk pemekaran sudah disampaikan kepada pemerintah pusat. Namun, keputusan tetap ada di tangan pemerintah pusat,” jelas Ridwan Kamil.
Tantangan dan Hambatan
Moratorium DOB: Pencabutan moratorium oleh pemerintah pusat menjadi hambatan utama dalam realisasi pemekaran ini.
Pendanaan: Memerlukan anggaran yang besar untuk pembangunan infrastruktur dan penyediaan fasilitas umum di kota baru.
Konsensus Lokal: Dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan pusat sangat diperlukan.
Harapan Masyarakat
Harapan masyarakat Majalengka terhadap pembentukan Kota Kadipaten sangat besar.
Mereka berharap dengan adanya kota otonom baru, pelayanan publik akan lebih baik dan pembangunan lebih merata.
Kota Kadipaten diharapkan dapat menjadi contoh sukses pemekaran wilayah di Indonesia.
Intinya, proses pemekaran wilayah memang panjang dan penuh tantangan, namun dengan kerja keras dan dukungan dari semua pihak, pembentukan Kota Kadipaten bukanlah hal yang mustahil. Mari kita dukung usaha ini demi kemajuan bersama.
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Tujuh Wilayah Wacanakan Pembentukan Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru.
Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk paling banyak di Indonesia, wajar jika Provinsi Jawa Barat mengusulkan pemekaran wilayah.
Jumlah penduduk Provinsi Jawa Barat mencapai sekitar 20 persen dari total penduduk Indonesia, yaitu lebih dari 50 juta jiwa.
Saat ini, Jawa Barat memiliki 27 kabupaten dan kota, terdiri dari 18 kabupaten dan 9 kota, dengan luas wilayah mencapai 35.300 kilometer persegi.
Guna memperpendek rentang kendali pelayanan birokrasi pemerintahan dan pemerataan pembangunan, sejumlah wilayah di Jawa Barat mengusulkan pembentukan daerah otonomi baru (DOB).
Wacana ini didukung oleh banyak warga dan tokoh masyarakat, meskipun Pemerintah Pusat belum mencabut moratorium DOB.