Saat ini, Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki luas wilayah sekitar 36.160 kilometer persegi dengan jumlah penduduk mencapai 2.755.589 jiwa menurut hasil sensus BPS tahun 2020.
Dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang cukup besar, pemekaran ini diharapkan dapat memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.
Dukungan dan Persiapan
Seluruh persyaratan administratif untuk pembentukan Provinsi Kepulauan Buton telah terpenuhi, termasuk dukungan tertulis dari kepala daerah.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 354 tahun 2021 tentang Tim Percepatan Pembentukan Daerah Persiapan Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Buton.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Usulan Empat Calon Kabupaten dan Kota Baru Terus Bergulir
Selain itu, Pemprov Sulawesi Utara juga telah menyerahkan Maklumat Sultan Buton ke-40 tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Buton kepada Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Dukungan ini menunjukkan bahwa pembentukan Provinsi Kepulauan Buton bukan hanya keinginan sebagian kecil masyarakat, tetapi juga didukung oleh tokoh-tokoh penting dan pemerintah daerah.
Kota dan Kabupaten yang Bergabung
Calon Provinsi Kepulauan Buton terdiri dari satu kota dan lima kabupaten. Kota yang bergabung adalah Kota Baubau, sementara lima kabupaten lainnya adalah Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara, dan Kabupaten Buton Selatan.
Penetapan ibukota Provinsi Kepulauan Buton nantinya masih dalam pertimbangan antara dua pilihan, yaitu Kabupaten Wakatobi atau Kota Baubau.
BACA JUGA:Mewujudkan Pemekaran: Sulawesi Tenggara Menuju Provinsi Kepulauan Buton dan 5 Daerah Otonomi Baru
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Penguatan Otonomi Melalui Pemekaran Daerah
Potensi dan Tantangan
Pembentukan Provinsi Kepulauan Buton memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat.