Komite ini dibentuk untuk melaksanakan mandat yang diberikan oleh Perpres No. 32/2024, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024.
Perpres ini menekankan pentingnya peran perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Dengan latar belakang ini, Komite akan mengawasi implementasi kebijakan yang mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk bertindak secara adil dan bertanggung jawab dalam mendistribusikan konten jurnalistik.
BACA JUGA:Terkait Pemberitaan, Tim Pengacara Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Sambangi Dewan Pers
Menurut Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Dewan Pers untuk menjaga keberlanjutan jurnalisme berkualitas di era digital.
"Kami berharap dengan terbentuknya Komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi, sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga," ujar Ninik dalam keterangannya.
Dokumen Kerja dan SOP Komite
Selain menetapkan anggota Komite, dalam sidang pleno Dewan Pers juga disetujui beberapa dokumen penting yang dihasilkan oleh Gugus Tugas.
Dokumen-dokumen ini akan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan tugas Komite.
BACA JUGA:Danrem 044 Gapo Apresiasi Program Kerja AMSI Sumsel dalam Memerangi Penyebaran Hoaks
BACA JUGA:AMSI Awards 2024: Menyoroti Inovasi dan Keberlanjutan di Industri Media Siber
Beberapa dokumen tersebut mencakup kerangka dan mekanisme kerja Komite, tata kelola Komite, SOP mediasi pengawasan, perjanjian lisensi konten dan bagi hasil, serta SOP pengawasan pelaksanaan.
Dokumen ini tidak hanya menjadi pedoman internal bagi Komite tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk memastikan bahwa pelaksanaan Perpres No. 32/2024 berjalan sesuai dengan harapan.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menekankan bahwa dokumen ini merupakan langkah penting dalam upaya memperkuat jurnalisme berkualitas melalui pengawasan yang lebih efektif terhadap perusahaan platform digital.
Profil Anggota Komite dan Unsur-Unsurnya