Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana negara-negara di dunia menangani masalah pengangguran melalui tunjangan yang diberikan kepada warganya.
Daftar Negara dengan Tunjangan Pengangguran Terbaik
Berdasarkan data yang dilansir dari The Business Standard dan diolah dari informasi Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada tahun 2019, berikut adalah 10 negara yang memberikan tunjangan pengangguran kepada warganya:
BACA JUGA:3 Langkah Perusahaan Cegah PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasannya...
BACA JUGA:10 Kategori Pekerja Tak Bisa di PHK Sepihak sesuai UU Cipta Kerja, Nomor 3 Semua Pasti Sepakat...
1. Luksemburg
Luksemburg menjadi salah satu negara dengan sistem tunjangan pengangguran paling menguntungkan.
Negara ini memberikan tunjangan sebesar 80 persen dari penghasilan kotor sebelumnya kepada mereka yang kehilangan pekerjaan.
Untuk pengangguran yang memiliki satu atau lebih tanggungan anak, tunjangan tersebut dapat meningkat hingga 85 persen dari upah rata-rata yang diperoleh selama masih bekerja.
Tunjangan ini merupakan bagian dari asuransi pengangguran yang wajib diikuti oleh pekerja di Luksemburg.
BACA JUGA:UU Cipta Kerja Disahkan, Ini 6 Tips Pekerja Kena PHK Biar Cepat ‘Move on’, Ini Lengkapnya...
BACA JUGA:Catat Ya! Ini Besaran Pesangon jika Karyawan Kena PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Rinciannya...
2. Bulgaria
Di Bulgaria, tunjangan pengangguran diberikan dalam bentuk uang tunai harian yang setara dengan 60 persen dari pendapatan rata-rata yang diasuransikan.
Untuk mendapatkan tunjangan ini, pekerja yang terkena PHK harus segera melapor ke Kantor Ketenagakerjaan setempat dalam waktu maksimal tujuh hari setelah menganggur.
Tunjangan ini dibayarkan selama periode tertentu, tergantung pada jumlah bulan kontribusi asuransi yang telah dibayarkan.