Tunjangan Pengangguran: 10 Negara yang Memberikan Bantuan untuk Warganya yang Kehilangan Pekerjaan

Rabu 04-09-2024,19:43 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

3. Portugal

Pemerintah Portugal juga memiliki sistem tunjangan pengangguran yang cukup baik. 

BACA JUGA:Sedih!! Berhenti Mengaspal, 113 Karyawan Transmusi Akhirnya di PHK, Ini Penjelasannya…

BACA JUGA:Ini 7 Perusahaan di OKI yang Diadukan ke Disnakertrans OKI Karena Masalah PHK Karyawan

Mantan pekerja di negara ini berhak menerima tunjangan sebesar 65 persen dari remunerasi referensi, yang dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan 30 hari per bulan. 

Jumlah tunjangan tersebut dapat meningkat hingga 10 persen jika mantan pekerja memiliki anak atau merupakan bagian dari rumah tangga dengan orang tua tunggal.

4. Swiss

Swiss memberikan tunjangan pengangguran sebesar 70 persen dari gaji yang diasuransikan, yaitu gaji rata-rata selama 6 hingga 12 bulan sebelum di-PHK. 

Jika mantan pekerja memiliki anak di bawah usia 25 tahun, gaji bulanan yang diasuransikan kurang dari 3.797 Franc Swiss (sekitar Rp 69 juta), atau memiliki disabilitas dengan peringkat minimal 40 persen, tunjangan ini bisa meningkat menjadi 80 persen. 

Sistem asuransi pengangguran di Swiss sangat terorganisir dan memberikan bantuan signifikan kepada mereka yang kehilangan pekerjaan.

5. Belanda

Di Belanda, pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat menerima tunjangan pengangguran sebesar 75 persen dari gaji terakhir mereka, dengan batas maksimum sebesar 265,54 Euro per hari selama dua bulan pertama. 

Setelah dua bulan, jumlah tunjangan turun menjadi 70 persen dari gaji terakhir. Sistem ini memastikan bahwa mereka yang kehilangan pekerjaan tetap dapat hidup layak selama mencari pekerjaan baru.

6. Prancis

Pemerintah Prancis memiliki program tunjangan kembali bekerja yang dikenal dengan nama Aide au retour à l'emploi (ARE). Tunjangan ini diberikan kepada karyawan yang kehilangan pekerjaan bukan karena kemauan sendiri. 

Besaran ARE dapat mencapai hingga 75 persen dari upah acuan harian (SJR), yang dihitung berdasarkan penghasilan kotor selama 24 bulan terakhir, atau 36 bulan untuk pekerja berusia di atas 53 tahun. 

Kategori :