ACEH, PALPOS.ID - Wacana Pembentukan Provinsi Samudera Pase: Enam Kabupaten Pilih Pisah dari Provinsi Aceh.
Pemekaran wilayah di Aceh kembali mencuat sebagai salah satu isu hangat yang sedang diperbincangkan.
Tak hanya sekadar wacana, usulan pembentukan provinsi baru dari wilayah Aceh ini menjadi perhatian utama berbagai kalangan, khususnya masyarakat setempat.
Selain rencana pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara dan Provinsi Aceh Barat Selatan, kini muncul satu lagi wacana provinsi baru yang disebut sebagai Provinsi Samudera Pase.
BACA JUGA:Perjuangan Pemekaran Wilayah Aceh: Menanti Terbentuknya Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA)
BACA JUGA:Usulan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru ALA dan ABAS: Pemekaran Wilayah Provinsi Aceh
Meski moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat belum dicabut, semangat untuk membentuk Provinsi Samudera Pase tidak surut.
Daerah yang diusulkan untuk bergabung dalam provinsi baru ini terdiri dari enam wilayah administratif, yakni dua kota dan empat kabupaten.
Mereka adalah Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Jika usulan ini terealisasi, Kota Lhokseumawe akan menjadi ibukota provinsi dengan luas wilayah sekitar 13.824 kilometer persegi dan jumlah penduduk mencapai 1.516.516 jiwa.
BACA JUGA: XL Axiata Perkuat Jaringan 4G untuk Dukung Kesuksesan PON XXI 2024 di Aceh - Sumatera Utara
BACA JUGA: XL Axiata Perkuat Jaringan 4G untuk Mendukung Kesuksesan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut
Usulan ini tidak hanya bertujuan untuk mengubah peta administratif, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh secara keseluruhan.
Mengapa Pemekaran Wilayah Diperlukan?
Ketua Yayasan Advokat Rakyat Aceh (YARA), Safarudin, merupakan salah satu tokoh yang mendorong wacana pemekaran ini.