Ungkap Kasus Prostitusi Libatkan Anak di Bawah Umur, Polres Prabumulih Amankan Kakek-Kakek

Sabtu 08-02-2025,19:20 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cambai berhasil mengungkap kasus prostitusi yang disamarkan dalam bentuk warung kopi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih, Jumat, 7 Februari 2025.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang kakek berinisial AK alias AC (77) yang diduga sebagai pemilik warung kopi, serta seorang anak perempuan berusia di bawah umur berinisial SS (13) yang diduga menjadi korban eksploitasi.

Informasi dihimpun, pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat setempat mengenai keberadaan warung kopi yang diduga dijadikan tempat prostitusi.

Masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang terjadi di lokasi tersebut, sehingga pihak kepolisian merespon laporan itu dengan melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Lapor Polisi Ngaku Korban Curas, Seorang Perempuan di Prabumulih Malah Ditangkap

BACA JUGA:Razia 5 Tempat Hiburan Malam di Prabumulih, Tim Gabungan Amankan 7 Pengunjung dan Ratusan Botol Miras

Tim Opsnal Polsek Cambai segera mendatangi lokasi yang dilaporkan. Pada saat penggerebekan, petugas menemukan AK dan SS di dalam warung kopi.

Kedua orang tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Cambai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Penanganan kasus ini kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih untuk penyelidikan lebih mendalam.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P, melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, menjelaskan bahwa AK diduga telah menjual korban yang masih di bawah umur kepada lelaki hidung belang yang datang ke warungnya.

BACA JUGA:Setelah 6 Bulan Buron, Slamet Pelaku Curanmor di Prabumulih Ditangkap Tim Resmob

BACA JUGA:Curi Kabel Tower di Prabumulih, 2 Pemuda Dibekuk Tim Macan RKT Lalu Dijebloskan ke Hotel Prodeo

Setiap kali ada tamu yang melakukan aksi tidak senonoh dengan SS, AK mendapatkan imbalan sebesar Rp150.000.

“Perbuatan tersebut telah dilakukan secara berulang kali oleh pelaku. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Prabumulih untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam kasus ini, pelaku akan dikenakan sejumlah pasal dalam perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan anak dan tindak pidana perdagangan orang.

Kategori :