Setelah mendapatkan informasi yang cukup, tim langsung bergerak untuk menangkap Joni.
BACA JUGA:Pertamina Drilling Raih Penghargaan
BACA JUGA:Indosiar Gelar Audisi 'D'Academy 7' di Prabumulih 27 April 2025, Hadirkan Lady Rara
Joni ditangkap pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di kediamannya tanpa perlawanan.
Setibanya di Mapolsek, Joni langsung menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, Joni mengakui bahwa ia telah mencuri bersama rekannya, Dika Agus Pranata (35).
“Mendapatkan informasi bahwa Dika terlibat, tim kembali melakukan pengembangan,” lanjut Badarudin.
Dengan informasi yang diperoleh, tim berupaya menangkap Dika yang diketahui berada di kawasan Jalan Sungai Medang-Tanjung Telang, Desa Tanjung Telang.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Dika Agus Pranata berhasil ditangkap pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di kawasan yang sudah disebutkan tanpa ada perlawanan dari Dika.
“Kedua pelaku kini sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Badarudin.
Kedua pelaku, Joni Anto dan Dika Agus Pranata, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ungkap Badarudin.* (abu)